Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Musdes Pembahasan Dan Penetapan RKPDesa Watukosek Tahun 2022




Pasuruan, Pojok Kiri
Pelaksanaan Musyawarah desa (Musdes) untuk menetapkan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022, bertempat di pendopo balai desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,Rabo (22/9/21).

Musyawarah Penetapan yang dihadiri oleh Forkopimcam, Camat Taufiqul Ghoni, Kapolsek Kompol Kamran, Ndanramil Kapten Inf Edi Suryanto, Kasipem Wanto, Pendamping Kecamatan Eko Subakti,Kepala desa Maskur beserta jajarannya, ketua BPD dan anggotanya, Babinsa Sertu Dayat, Bhabinkamtibmas Aiptu Sutrisno dan Undangan lain.

Pemerintah Desa Watukosek, Tim Penyusun RKP Desa bersama BPD dan KPMD sudah melewati beberapa tahapan, sehingga sesuai jatwal dan target Pemdes harus segera melakukan penetapan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022 yang nantinya akan menjadi dasar realisasi APBDes Desa Tahun 2022.

" Tujuan RKPDesa adalah menyiapkan kegiatan di tahun 2022 lewat pengesahan RKPDesa, karena dengan perencanaan yang baik maka akan mewujudkan pembangunan yang baik pulah, supaya bisa tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif dan ekonomis dalam pembangunan desa menjuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera." Ungkap Taufiqul Ghoni.

Di Sela-sela pemberian sambutan, Taufiqul Ghoni memberikan piagam penghargaan kepada desa Watu Kosek disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi - tingginya atas pencapaian lunas pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan ( PBB - P2 tahun 2021) sebelum jatuh tempo tanggal 31 Juli 2021, bahkan desa Watukosek juga mendapatkan piagam penghargaan dari Bupati Pasuruan Irsyat Yusuf saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1092.

Pada kesempatan yang sama Maskur kepala desa Watukosek menyampaikan, " Saya terima kasih sekali dengan adanya perbedaan pendapat, untuk membuat perencanaan yang baik perlu adanya perbedaan pendapat, yang penting untuk pengabdian kemasyarakat dan kemajuan desa Watukosek. Prestasi pajak desa kita sangat bagus karena adanya kerja tim, adanya kebersamaan, mari kita mengacu lebih baik," Ungkapnya.

Pencegahan stunting tetap menjadi agenda prioritas di semua desa, meski pada kondisi pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan pendamping desa Eko Subakti

"Ini (masalah stunting) menjadi skala prioritas di tengah pandemi Covid-19. "Katanya.




Eko juga mengatakan, anak-anak akan menjadi aset Indonesia ke depannya. Untuk menjadi aset yang berkualitas, ia menekankan, anak-anak Indonesia harus bebas dari stunting.Targetnya, angka prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada 2024. Saat ini angka prevalensi stunting masih 27,67 persen.

Hal senada disampaikan Kades Watukosek, Ia mengatakan, Program stanting di desa kita harus sukses, minimal turun, untuk itu mulai Ibu hamil harus di analisa, karna stanting ini tidak hanya menimpa pada warga yang tidak mampu, bahkan stanting ini juga menimpa keluarga mampu, untuk itu perlunya mulai dini di analisa, orang tuanya yang malas atau sebab lain. Disinilah perlu adanya kepedulian dari Ibu-Ibu kader PKK dan Kader Posyandu.

Dalam Kesempatan ini Kepala Desa Watukosek Maskur membuka acara Musdes dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Pokja Penyusun, KPMD serta BPD yang ikut rapat penyusunan dari awal sampai Musdes Penetapan. Juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta rapat serta semua warga telah sama-sama ikut serta memdukung program pembangunan di Desa Watukosek, semoga kedepanya apa yang menjadi harapan dapat terlaksana dengan baik.

Taufiqul Ghoni Camat Gempol yang pada kesempatan itu menyampaikan agar Desa memperhatikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan juga Desa bisa mengarahkan untuk program dan kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa nelalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Setalah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa, menyepakati beberapa hal yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil keputusan musyawarah desa yang selanjutnya di tanda tangani kepala desa Watu Kosek. (Fii/Ron)