Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala Desa Kejapanan Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Desa Tahun 2022



Musyawarah Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis  (23/9/2021).

Pasuruan, Pojok Kiri
Desa Kejapanan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Kejapanan,  Kecamamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,  Kamis (23/09/2021).

Musdes tersebut membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Tahun 2022.

Pembahasan RKP Desa merupakan agenda yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pemerintah desa sekali dalam setahun.

Hasil dari musyawarah desa inilah yang akan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di Desa Kejapanan.

Desa Kejapanan sendiri merupakan salahsatu desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan Desa Karangrejo di selatan, Desa Legok di timur, Desa Gempol di utara, dan Desa Carat di barat. Dengan luas kurang lebih 626 Ha, terdiri atas 12 dusun / 27 RW / 135 RT, Jumlah penduduk
21.713 jiwa.

Kondisi alam desa Kejapanan dengan sedikit lahan pertanian, namun jumlah penduduknya terbesar dibandingkan dengan desa desa yang lain di Kabupaten Pasuruan.

Padatnya penduduk desa Kejapanan sehingga RKPDesa lebih memprioritaskan pembangunan sarana fisik dan pemberdayaan ekonomi, tapi untuk tahun ini dan tahun 2022 tidak bisa maksimal karena anggarannya masih di buat BLT.

"Untuk pembangunan fisik kita prioritaskan, tapi karena anggarannya terserap sebagian untuk BLT Covit sehingga tidak bisa maksimal, semoga nantik dalam perjalanan enam bulan kedepan   BLT Covit SDH tidak ada, kita konsentrasikan penuh ke Fisik dengan cara melakukan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Desa . "Kata Rendi.

Musyawarah desa membahas tentang RKP Desa Tahun 2022 dan DU-RKP Tahun 2023.
Musyarawah desa berlangsung tertib dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Agenda tahunan ini dihadiri oleh Camat Gempol H.Taufigul Ghoni, Kasi PMD Suwanto, Kades Kejapanan Rendy Saputra, Sekdes Juadi, 27 Perangkat desa, Ketua BPD Misdi dan anggota,  Pendamping desa Eko, Babinsa Serka Rokhim, Bhabinkamtibmas Aipda Ari Bowo dan unsur lainnya.


Tujuan penyusunan RKP Desa mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagaimana arahan dari Kasi PMD Kecamatan Gempol dan Pendamping Desa.

Penyusunan RKP di targetkan akhir September ini harus sudah selesai semua dan awal Oktober sudah di setorkan,  yang selanjutnya itu menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Musyawarah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterkaitan masyarakat agar betul-betul terlibat dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan di lapangan.

Oleh karena itu pada tahun ini RKP Desa merupakan bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs), di mana penyusunan ini diawali dengan proses pendataan.

“Makanya pembangunan di desa kita itu berbasis data. Dari basis data inilah yang akan kita implementasikan di dalam perencanaan pembangunan desa kedepan.” Ungkap Eko.

Hasil dari musyawarah penyusunan RKP Desa ini menjadi dasar kerja Pemerintah Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tahun 2022.(FII/Tom)