Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hanya Janji Manis, Kasus Kematian Karyawati PT Sung Hyun Berbuntut Panjang




Pasuruan, Pojok kiri
Nur Saadah(34) warga Dusun Pajejeran, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dinyatakan Meninggal Dunia beberapa pekan lalu.

Nur Saadah saat itu yang menjalani hari harinya seperti biasa, namun ditengah jam kerja, dirinya merasa tidak enak badan, hingga akhirnya terpaksa harus dibawa pulang. Keteledoran manajemen PT Sung Hyun dipicu menjadi faktor meninggalnya mendiang Nur Saadah tersebut. Lantaran terlalu lama menunggu persetujuan manajemen perusahan untuk pulang, Nur saadah yang semakin lemas lantaran tak tahan dengan sakitnya. Akhirnya diantarkan pulang dengan menggunakan kendaraan roda 2 oleh teman temannya. Namun ditengah perjalanan, Nur Saadah terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Penderitaan keluarga semakin parah saat keluarga menuntut hak-hak Nur Saadah kepada perusahaan.

"Tempo hari sudah mediasi, namun tidak ada realisasi ataupun itikad baik perusahaan," Ungkap Salah satu keluarga korban.

Keluaraga Nur Saadah membulatkan tekad membawa kasus ini ke ranah hukum hingga menunjuk salah satu pengacara Aris Jayadi SH. untuk mmembantu keadilan serta meminta hak yang harus diberikan kepada almarhum.

Bertempat di kantor Jayashankar and Partner di jalan raya Pandaan-Prigen, pada Hari Kamis (05/08/21) Sabichis suami dari almarhuma Nur Saadah berkonsultasi sekaligus secara resmi meminta bantuan hukum kepada Aris Jayadi SH.




Aris Jayadi SH sebagai pengacara keluarga korban mengatakan kepada keluarga akan mengupayakan semaksimal mungkin agar hak-hak dari almarhum Nur Saadah di penuhi oleh perusahaan.

"Kami akan mengupayakan membantu keluarga Bapak Sabichis suami ibu Nur Saadah agar masalah ini segera selesai," Ungkap Aris Jayadi SH di hadapan awak wartawan.

Melihat kejadian tersebut, Basuki Widodo yang merupakan ketua serikat SPSI Kabupaten Pasuruan menjelaskan

"hal ini masuk dalam kecelakaan kerja tapi dilihat dari penyebabnya ada unsur kelalaian dr pihak menejemen yaitu dalam kondisi karyawati tersebut sakit yg tidak memungkinkan dibawa menggunakan kendaraan roda 2 namun tetap dipaksakan," papar Basuki.

"Akibatnya terjadi kecelakaan yg menyebabkan cidera dikepala sehingga karyawati tersebut meninggal dunia, hak-hak normatif karyawati tersebut juga belum  ditunaikan oleh perusahaan,  kita nanti menempuh jalur hukum terkait kelalaian perusahaan dan untuk hak-hak normatifnya kita komunikasikan dengan melibatkan dinas ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan," Tutupnya.(tom)