Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ajak Bocah ke Vila, Pelaku Penculikan dan Cabul Diringkus




Pasuruan,Pojok Kiri.
Seorang pelaku penculikan dan pencabulan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Ia ditangkap, setelah pengembangan yang dilakukan dari hasil rekaman CCTV. Wakapolres Pasuruan, Kompol Edith Yuswo Widodo mengungkapkan, tersangka diketahui bernama Muhammad Agil. Ia merupakan duda 31 tahun asal Glanggang, Kecamatan Beji. Tersangka ditangkap Jumat (30/7), sekitar pukul 05.30.

Penangkapan tersebut tak lepas dari ulah jahatnya, yang telah mencoba melakukan penculikan dan pencabulan terhadap R, pelajar kelas 6 SD asal Gempeng. Tersangka melancarkan tindak kejahatannya, Selasa (27/7).

Saat itu, korban sedang main sepeda. Tiba-tiba, pelaku datang menghampirinya. Ia  kemudian mengajak untuk ikut dengannya. Alasannya, karena ada titipan untuk mamanya.

Korban yang terperdaya, kemudian dibonceng dan diajak ke sebuah vila di Prigen. Selanjutnya, tersangka melancarkan aksinya. Ia meraba-raba korban dan hendak menciumnya. Tapi, korban kemudian berteriak. Ia menangis. Teriakan itu, membuat tersangka ketakutan. Dan memilih untuk mengantarnya ke sebuah gang dekat rumah korban. “Keesokan harinya (Rabu, red), ibu korban mendatangi Mapolres Pasuruan untuk mengadukan kasus tersebut,” jelas Edith.

Dari situlah, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus di rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, kata Edith, tersangka nekat melancarkan aksi jahat itu, untuk melampiaskan nafsunya. “Ia baru sebulan terakhir bercerai. Karena ingin melampiaskan nafsunya, akhirnya menyasar kepada korban,” sampainya.

Tersangka saat diwawancarai tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia mengaku khilaf dengan apa yang dilakukannya. Hal itu tak lepas dari niatnya untuk melampiaskan nafsunya.
Karena, sudah sebulan lamanya ia tak melakukan hubungan biologis. Itu setelah ia dan istrinya bercerai. “Saya baru sebulan bercerai. Saya menyesal dan khilaf,”  tutur tersangka.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, sebenarnya tersangka tidak hanya sekali melancarkan aksinya tersebut. Ia sudah tiga kali melakukannya. Hanya saja, dua diantaranya gagal. Lantaran korbannya, sudah dewasa.

“Baru yang ketiga ini, ia berhasil membawa korban ke vila dan mencabulinya. Dua aksi sebelumnya, ia gagal. Karena sasarannya, tidak mudah terperdaya,” bebernya.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 82 jo pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Ia juga terancam kebiri atas perbuatannya itu.(yus)