Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Pasuruan Grebek Kawanan Pengoplos Elpiji Subsidi




Pasuruan, Pojok Kiri
Kawanan pengoplos LPG bersubsidi, diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Dari ungkap kasus itu, empat orang dijebloskan ke tahanan. Mereka adalah Nur Kholik, 31, warga Lecari, Kecamatan Sukorejo; Dayono, 45, warga Dayurejo, Kecamatan Prigen; Muhammad Ferdi Abidin, 33, warga Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo dan Ahmad Musyafak, 36, warga Sengonagung, Kecamatan Purwosari.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, kasus elpiji oplosan ini dibongkar, Selasa (13/7). Bermula dari informasi warga. Dan ditindaklanjuti oleh petugas. Penggrebekan rumah produksi elpiji oplosan ini pun, dilakukan.

“Kami melakukan penggrebekan itu di sebuah rumah yang ada di wilayah Dayurejo, Kecamatan Prigen. Penggrebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00,” ujarnya.

Dalam penggrebekan tersebut, proses pemindahan sedang berlangsung. Dua pelaku, Nur Kholik dan Dayono diringkus di lokasi kejadian. Karena, merekalah yang berperan sebagai pengoplos. Sementara, dua rekannya, diringkus petugas kepolisian beberapa jam kemudian.

Mereka adalah Ferdi dan Musyafak yang berperan sebagai pemasar dan juga pemodal. Adhi menjelaskan, praktek oplos elpiji 3 kg ini, berjalan sejak April 2021. Mereka membeli gas elpiji tabung melon 3 kg untuk kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg yang sebelumnya sudah mereka siapkan. Mereka memindahkannya, menggunakan alat pen besi atau suntikan.




Puluhan tabung melon berisi gas 3 kg, mereka pindahkan. Gas bersubsidi itu, mereka pindah ke tabung non subsidi 12 kg sebanyak 20 tabung hingga 30 tabung. Mereka kemudian, menjualnya di bawah harga pasar.

Sekitar Rp 95 ribu per tabung. Padahal, harga pasaran untuk tabung gas elpiji 12 kg, bisa mencapai Rp 150 ribu. “Dengan harga yang rendah itu, membuat minat pasar tinggi. Mereka juga memperoleh keuntungan besar. Satu pengiriman, bisa Rp 2,5 juta,” imbuhnya mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz.

Dari ungkap kasus tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Selain puluhan tabung gas melon dan tabung gas 12 kg, petugas juga menyita dua unit kendaraan pikap, handphone dan sejumlah barang bukti lain.
Keempat tersangka, dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 1 angka 8 permen ESDM RI nomor 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas. “Ancamannya, 6 tahun penjara dan atau denda Rp 6 miliar. Kami juga masih mendalami kasus ini, untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain, dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(yus)