Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Peternakan Dan Ketahanan Pangan Periksa Hewan Qurban Di Kabupaten Pasuruan




Pasuruan, Pojok Kiri.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah ternak dipotong (antemortem dan postmortem) di tempat penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, pengawasan, pendataan dan pemeriksaan hewan qurban penting untuk dilakukan. Utamanya untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan qurban yang dijual bebas di pinggir jalan maupun di tempat penjualan lainnya.

"Penting sekali untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan qurban yang dijual. Jangan sampai ada penyakit ternak, kemudian langsung dijual begitu saja. Maka dari itu, kita awasi dan kita periksa setiap hewan qurban secara sampling," kata Diana saat ditemui di kantornya, Kamis (15/07/2021).

Dijelaskannya, sasaran pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan hewan kurban dilakukan di kandang, lapak, atau tempat penjualan hewan kurban yang ada di Pasar hewan hingga pinggir jalan raya. Dimana pemeriksaan hewan kurban sebelum disembelih (antemortem) meliputi pengecekan kesehatan, kondisi ternak, usia ternak dan persyaratan lain terkait kesesuaian untuk dijadikan hewan kurban.

"Pemeriksaan meliputi kondisi kesehatan dan kelengkapan bagian tubuh hewan/ kondisi gigi, mulut, dan hidung hewan kurban. Semuanya dilakukan. Bedanya, karena kita masih pandemi, jadi semuanya wajib menerapkan prokes ketat," jelasnya.

Lebih lanjut Diana menegaskan bahwa dalam pengawasan hingga pemeriksaan hewan qurban, total ada 125 petugas yang menyebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Kepada para petugas yang terjun ke lapangan, ia berharap agar dapat memahami pentingnya mitigasi resiko pelaksanaan kegiatan dan pemotongan hewan kurban. Khususnya agar menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam aturan.

“Sebelum bertugas, para petugas harus sudah dirapid atau swab antigen. Sedangkan dalam pelaksanaan mitigasi dan pemotongan hewan kurban diharapkan untuk menerapkan protokol Covid 19, Penerapan higene personal, Pemeriksaan kesehatan awal hewan kurban dan pada saat pemotongan hewan kurban perlu memperhatikan ketentuan sebagaimana yang sudah digaris dalam ajaran agama Islam dan anjuran dari Pemerintah," terangnya.

Tak selesai sampai di situ, Diana juga menghimbau kepada para pembeli untuk meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), jika membeli hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kelayakannya.
"Banyak yang sudah tertempel di lapak atau tempat penjualan hewan qurban. Kalau tidak kelihatan, bisa dimintakan langsung kepada penjualnya untuk memastikan hewannya benar-benar sehat dan siap dijual," harapnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal hasil pemeriksaan, Diana mengaku, para petugas tak menemukan hewan qurban yang sampai memiliki penyakit yang berbahaya. Rata-rata hanya kondisi mata yang butuh vitamin, serta masih adanya hewan yang lemas lantaran berada di pinggir jalan raya.

"Ketika pemeriksaan hewan qurban, petugas juga memberikan vitamin mata atau vitamin untuk kesehatan hewan itu sendiri.  (ony/mil).