Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Cangkruk Di Warung, Bandar Sabu Asal Karangrejo Disergap Polisi




Pasuruan, Pojok Kiri
Narkoba benar-benar merusak masa depan. Gambaran itu, tercermin dari apa yang kini dirasakan Ahmad Irfan, 25, warga Karangrejo, Kecamatan Purwosari.

Sebab, seharusnya ia bisa berkarya saat muda. Tapi, kenyataannya, ia malah masuk penjara. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu siang (5/6). Penangkapan itu bukan tanpa sebab. Lantaran tersangka, menjadi kurir barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes menjelaskan, penangkapan itu dilakukan polisi saat ia sedang cangkruk di warung Sukorejo. Ia cangkrukan lantaran menunggu pemesan barang.

Rencana itu, terendus anggota. Setelah mendapat informasi, petugas bergerak melakukan penyelidikan. “Petugas kemudian melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Petugas menemukan sbarang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram. Selain itu, ada handphone dan juga bungkus rokok. Barang-barang itu dibawa ke Mapolres Pasuruan bersama tersangka.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.(yus)