Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada Mekanisme Hukum Menswastakan Persekabpas


H.Iswahyudi Ketua Askab PSSI Kab.Pasuruan dan Manager Persekabpas


Pasuruan,Pojok Kiri
Menanggapi permintaan suporter sakeramania, agar klub kebanggaan arek-arek Pasuruan yakni Persekabpas segera di swastakan.

H.Iswahyudi selaku Ketua Askab PSSI Kab.Pasuruan dan merangkap sebagai manager Persekabpas periode 2020-2021, saat dikonfirmasi pada Kamis siang(10/6/2021) melalui sambungan telepon selularnya, mengatakan," ada beberapa aturan hukum yang wajib dilakukan jika ingin menswastakan Persekabpas," tegasnya.

Diuraikan pria yang juga menjadi dosen salah satu universitas ternama di Kota Malang ini, secara implisit kami tidak mempermasalahkan jika Persekabpas diswastakan. Namun ada beberapa regulasi yang harus dilakukan salah satunya yaitu mendapat persetujuan dari klub anggota Persekabpas. Ditubuh Persekabpas sendiri saat ini ada 50 klub anggota yang tersebar pada 24 kecamatan. Selain itu juga perlu komunikasi dengan Pemkab Pasuruan sebagai pemegang hak mutlak atas Persekabpas (dalam hal ini Bupati), DPRD Kab.Pasuruan juga kajian atau payung hukumnya. Jika nantinya Persekabpas diswastakan ( perusahaan daerah / BUMD), maka ada aturan yaitu 51% saham harus dikuasai oleh Pemkab Pasuruan. Hal ini mengacu pada regulasi yang telah ada, salah satu contohnya yakni klub Persebaya, yang mana saham 51% dikuasai oleh Pemkot Surabaya. 


H.Iswahyudi saat menjadi pemain dalam pertandingan troveo bersama PWI Pasuruan


Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Kab.Pasuruan terkhusus para pecinta Persekabpas, bahwa kami (pengurus Askab PSSI dan Management Persekabpas) tidak tinggal diam dalam persiapan guliran kompetisi Liga 3 yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Pada akhir minggu lalu, jajaran pengurus Askab PSSI Kab.Pasuruan telah mengikuti rapat kerja bersama Kemenpora,Gubernur Jatim, Bupati/Walikota, Ketua Asprov Jatim, Ketua Askab/Askot se Jatim dan pemilik klub Liga 1,2 dan 3. 

Dalam rapat tersebut selain persiapan dimulainya musim kompetisi yang telah tertunda sebelumnya, lantaran masa pandemi covid-19.Dalam raapt juga dibahas mekanisme serta aturan-aturan menggelar pertandingan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Bahkan juga di bahas Inpres No.3 tahun 2019 tentang percepatan industri dan pembinaan olahraga sepakbola nasional. Dalam Inpres No.3 tahun 2019 tersebut, diperbolehkan klub milik Pemkab/Pemkot untuk menganggarkan APBDnya untuk klub sepak bola yang dimilikinya,"urai mantan Kadispendik Kab.Pasuruan menjelaskan.

Masih menurut Abah Is, sesuai arahan Bupati Pasuruan. Persiapan Persekabpas pada kompetisi Liga 3 mendatang segera dilakukan seleksi pemain dan penunjukan pelatih dengan mengutamakan potensi putra daerah. Untuk pemain yang diambil yakni pemain hasil seleksi tahun 2020 kemarin yang usianya maksimal 22 tahun dan ditambah hasil seleksi 50 klub anggota Persekabpas. Adapun mekanisme seleksi dari 50 klub anggota Persekabpas yaitu setiap klub mengirimkan 3 pemainnya untuk diseleksi. Seleksi itu sendiri dimulai pada Sabtu lusa (12/6/2021) pada tiga tempat yakni di Grati, Pandaan dan Bangil. Perlu juga dipahami bahwa perintah Bupati Pasuruan, bahwa pada seleksi pemain tidak boleh ada atau pemain  titipan atau pemain non seleksi.Artinya semua pemain yang akan menjadi skuad Persekabpas wajib mengikuti seleksi yang ditentukan oleh petugas yang telah ditunjuk, jika dikemudian hari terbukti ada pemain titipan maka pemain tersebut langsung dikeluarkan dan diproses hukum jika ditemukan adanya suap-menyuap. Sedangkan untuk posisi pelatih masih kami percayakan pada Kasianto dan dibantu oleh Bastian,"pungkas H.Iswahyudi Ketua Askab PSSI Kab Pasuruan dan manager Persekabpas musim 2020-2021.(mang)