Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggota DPRD F-PKB Pasuruan Samsul Hidayat. S.Ag. M.Pd. Gelar Reses III Masa Sidang Tahun 2020-2021.


Pasuruan, Pojok Kiri.
Anggota Dewan Darì F-PKB Partai Kebangkitan Bangsa Samsul Hidayat. S.Ag., M.Pd. bertemu dengan konstituennya, Selain menyerap aspirasi, kesempatan ini juga di manfaatkan untuk kegiatan berbagi bingkisan, dan kali ini abah Samsul panggilan akrapnya tidak main-main bingkisan yang di bagikan kepada timnya sebanyak 1500 paket, saat Reses ke-III Tahun Sidang 2020-2021.  Tanggal 06-08 mei 2021, di Pesantren Al-Hidayah Dusun Jembrung 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Pria yang mendapatkan suara terbanyak di fraksi PKB pada pemilu 2019 tersebut hingga tembus 16.016 suara, dan kali ini ikut menyapa kembali dengan warganya.

Reses adalah masa pemberhentian sidang parlemen dimana  waktu bagi para Anggota Dewan kembali ke Dapil untuk mendengarkan, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituan dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil l, sebagai perwujudan Perwakilan Rakyat dalam Pemerintahan.

Kegiatan Reses yang di kemas Sederhana namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes Covid _19).

Dalam sambutannya Samsul Hidayat mengatakan "Reses tetap harus kita laksanakan, dengan mematuhi Aturan dan himbauan pemerintah, pada masa pandemi ini, dan kita akan tetap menjaga kesehatan dan meningkatkan Imunitas diri dan Keluarga, serta lingkungan, untuk membiasakan diri, berprilaku hidup bersih dan sehat,"

Masih dengan Samsul Hidayat, Dan sore ini ada 3 agenda 1 acara, di samping saya melakukan reses III Tahun 2020-2021. Juga ada pembagian sembako untuk tim dan buka bersama, seperti yang dulu-dulu bahwa reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan memberikan informasi, terkait dengan program-program pemerintah di tahun 2021, bila di tahun 2020 sistem peng- anggaran pemerintah daerah itu bisa berubah-ubah dan di tahun 2021. Tersebut sudah di berlakukan secara utuh yaitu I-Planning jadi perencanaan secara electronic dan kalau sudah berbasis electronic sudah tidak dapat di ubah-ubah, yang namanya jejak digital, yang namanya History, sejarah itu kalau sudah berbasis electronic tidak bisa di ubah-ubah begitu saja,

Karena di dalam pemasukan I-Planning electronic perencanaan tersebut ada waktunya kapan di buka dan kapan di kunci, jadi kita tidak bisa setiap hari memberikan usulan-usulan begitu saja, dan ini kalau kepala-kepala TPQ, Madin, Desa fahamlah karena baru tahun ini kepala-kepala Madin di ikut sertakan, mengusulkan yang di sebut dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) kalau dulu DPR, Bupati bisa mengubah perencanaan, namun bila sekarang tidak bisa, memakai uang pemerintah daerah, tapi kalau sekarang di tahun 2021 ini tidak bisa, walaupun Bupati, walau Persiden se-enaknya sendiri ndak bisa, terkecuali pakai uang pribadi bukan uang pemerintah daerah.

Dalam satu tahun anggaran itu ada dua kali pembahasan, yang pertama adalah APBD Induk paling lambat tanggal 30 November harus ketok palu, jadi pembahasanya tentu sebelum ketok palu, dan di tahun berikutnya baru ada perubahan anggaran keuangan yang di sebut dengan (P.A.K.).

Dan sebelum ada rencana semua masuk dalam kamar I-Planning, jadi semua usulan yang ada di R.K.A (Rencana kegiatan Anggaran) baik dari pemerintah daerah maupun DPR harus ngintip dulu ke kamar I-Planning, karena data yang ada di dalam I-Planning tersebut berasal dari pemerintah daerah dan DPRD. Dan data dari pemerintah daerah hasil dari Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), yang usulannya dari tingkat bawah, seperti Kasun misalnya mengajukan pembangunan dan tidak semuanya usulan yang di ajukan akan di terima begitu saja,

nantinya akan di bahas dalam musyawarah desa, dari hasil Musrenbang tersebut belum bisa di jadikan patokan untuk di terima, dan nantinya akan di bahas di musrenbang tingkat kecamatan, setelah k tingkat kecamatan naik lagi di tingkat Kabupaten, setelah kabupaten naik lagi ke tingkat OPD (Organisasi pemerintah Daerah). Jika melalui evaluasi masuk maka di masukkan dalam.I-Planning Dan yang ke dua dari DPRD berdasarkan regulasi yang ada mempunyai E-POKIR (Pokok-pokok pikiran) dari DPRD dan nantinya juga di masukkan dalam kamar I-Planning tersebut," Begitu pungkas sambutan dari Samsul Hidayat. S.Ag., M.Pd. Dalam melakukan Reses III masa sidang Tahun 2020-2021. (Ony).