Pasuruan, Pojok Kiri — Persidangan sengketa tanah warisan di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, kembali tertunda. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (1/10/2026), belum berjalan maksimal lantaran sejumlah pihak dan dokumen yang dibutuhkan belum lengkap.
Camat Rejoso disebut tidak hadir dan diwakili Kasi Trantib Kecamatan Rejoso dengan membawa surat tugas. Sementara pihak BPN juga disebut belum hadir dalam persidangan.
Kondisi ini mendapat perhatian majelis hakim. Dalam persidangan, majelis menegaskan bahwa pada sidang berikutnya, Kamis, 8 Oktober 2026, dapat diberikan tindakan atau sanksi apabila pihak yang telah dipanggil kembali tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir.
Pihak keluarga penggugat mengaku kecewa. Mereka menilai proses hukum seharusnya tidak terus tersendat hanya karena persoalan kehadiran maupun kesiapan dokumen.
“Kami sudah meluangkan waktu, bahkan tidak bekerja untuk mengikuti proses ini. Kami berharap sidang berikutnya benar-benar bisa berjalan,” ungkap pihak keluarga.(1/10/2026)
Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., bersama Yunita Panca Metrolina, S.S., Sos., S.H., menegaskan pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim.
“Kalau ada dokumen, silakan diuji di persidangan. Kalau ada keterangan dari instansi, sampaikan secara resmi di hadapan majelis. Kami mencari kepastian hukum,” tegas Ayik.
Sorotan juga tertuju pada keberadaan bangunan yang disebut berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas objek tanah sengketa. Kuasa hukum meminta dasar penguasaan tanah tersebut dibuktikan secara hukum, termasuk jika terdapat klaim bahwa tanah merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
“Apakah hibah, jual beli, atau dasar hukum lainnya, semuanya harus dibuktikan. Kalau disebut TKD, dokumennya juga harus diuji,” ujar Ayik.
Namun pihak kuasa hukum menegaskan tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Status dan hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan bukti, fakta persidangan, dan putusan majelis hakim.
Kini perhatian tertuju pada sidang 8 Oktober 2026. Apakah seluruh pihak yang telah dipanggil akan hadir dan membawa dokumen yang dibutuhkan?
Jangan sampai proses mencari kepastian hukum justru terus tertunda karena pihak yang dibutuhkan tidak hadir.(Tri/yus)
