Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Paripurna III, Lima Raperda Non-APBD Masuk Tahap Pembahasan



Pasuruan,Pojok Kiri – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (30/9/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori bersama jajaran perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memberikan jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan dan Golkar terhadap lima Raperda yang tengah dibahas.

Namun, setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pekerjaan DPRD belum selesai. Justru tahap berikutnya menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa berbagai komitmen yang disampaikan pemerintah benar-benar memiliki dasar, indikator dan konsekuensi yang jelas ketika diterapkan di lapangan.

Salah satu Raperda yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Kerja Sama Daerah.
Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah dan dilengkapi indikator yang dapat diukur.

“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” kata Shobih.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Poin ini menjadi penting karena kerja sama pemerintah daerah dengan pihak lain pada akhirnya harus dapat dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat dan daerah, bukan sekadar menghasilkan dokumen kerja sama.

Sorotan lainnya muncul dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Pemkab Pasuruan juga menyampaikan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam empat gelombang selama delapan tahun.

Rencananya, Pilkades 2027 akan digelar di 241 desa, kemudian 2028 di dua desa, 2030 di 52 desa, dan 2031 di 46 desa.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” ujar Shobih.

Rencana tersebut tentunya membutuhkan kesiapan regulasi dan administrasi yang matang agar tahapan Pilkades tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pemkab Pasuruan juga memaparkan rencana penataan perangkat daerah. Struktur organisasi pemerintah daerah diarahkan menjadi lebih ramping, responsif dan proporsional.

Salah satu agenda yang disebut adalah pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Menurut Shobih, pembentukan dinas tersebut diharapkan mampu memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan sekaligus memperjelas pembagian tugas antarinstansi.

“Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan dapat memperkuat respons pemerintah daerah terhadap kondisi kedaruratan,” ujarnya.

Artinya, pembentukan kelembagaan baru tersebut nantinya tidak hanya dinilai dari perubahan struktur organisasi, tetapi juga dari seberapa efektif pelayanan kedaruratan dapat dirasakan masyarakat.

Pada pembahasan Raperda mengenai penyertaan modal daerah, Pemkab Pasuruan menyatakan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan hati-hati.

Setiap penyertaan modal, menurut pemerintah daerah, harus didasarkan pada kajian investasi yang matang. Targetnya, penyertaan modal mampu meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD dan perekonomian daerah.

“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” kata Shobih.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena uang daerah yang disertakan kepada BUMD pada akhirnya merupakan bagian dari keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan manfaatnya.

Sementara itu, Pemkab Pasuruan juga memberikan penjelasan terkait rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.

Menurut pemerintah daerah, pencabutan perda tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.

Pemkab menyebut PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah.

“PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Karena itu, pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Shobih.

Materi ini tentu menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pembahasan Pansus, terutama untuk memastikan seluruh aspek hukum, aset, kewajiban maupun konsekuensi administratif dari pencabutan perda telah diperhitungkan secara menyeluruh.

Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan dalam rapat paripurna, lima Raperda tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama mitra kerja terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal hingga proses pengesahan.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Samsul.

Lima Raperda tersebut bukan hanya persoalan menyelesaikan agenda legislasi daerah. Substansi regulasi akan menentukan bagaimana kebijakan pemerintah dijalankan, bagaimana uang daerah dikelola, bagaimana pemerintahan desa ditata, hingga bagaimana pelayanan kedaruratan diperkuat.

Karena itu, publik tentu berharap pembahasan Pansus tidak berhenti pada formalitas paripurna. Setiap pasal perlu diuji, setiap kebijakan perlu memiliki dasar yang jelas, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan.(Tri/yus)

Pojok Kiri — Mengawal Kebijakan, Menguji Fakta, Membela Kepentingan Publik.