Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ahli Waris Pasang Banner Protes di Kantor Kelurahan Bukir, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan



PASURUAN PojokKiri.com — Sengketa lahan yang menjadi lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kian memanas. Puluhan ahli waris almarhum H. Djuna yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners mendatangi lokasi dan membentangkan banner raksasa berukuran besar di pagar kantor kelurahan setempat pada Sabtu (10/10/2026) sore.  

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras sekaligus penegakan klaim hak atas tanah milik warga yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pemerintahan kota.  
Perwakilan ahli waris, M. Munif, menyampaikan orasi terbuka di hadapan awak media dan tim hukum. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan demi mempertahankan amanah dan hak peninggalan orang tua mereka.

"Inilah Kota Pasuruan, inilah Desa Bukir. Tanah rakyat mau diambil saja! Mulai tahun 1976 sampai tahun 2026, tidak ada penyelesaian secara hukum," tegas Munif.

Ia lantas melayangkan permohonan terbuka kepada pimpinan negara dan jajaran penegak hukum agar turun tangan menyelesaikan sengkarut pertanahan yang telah berlarut-larut ini.  

"Mohon Bapak Presiden Prabowo, selesaikan perkara masalah ini, Bapak Presiden! Bapak Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Pemerintah Kota Pasuruan, mudah-mudahan dibuka hatinya. Kasihan ahli waris Mbah Haji Djuna," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Munif menegaskan dua opsi penyelesaian bagi pihak-pihak yang menguasai lahan tersebut, yakni dibeli secara sah atau dikembalikan kepada keluarga ahli waris.  

"Silakan dibeli atau dikembalikan! Itu saja. Yang bicara ini saya, tapi ini amanah dari Mbah saya: Beli atau dikembalikan!" cetusnya.  

Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., selaku kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa pemasangan banner pemberitahuan sengketa tersebut merupakan langkah awal perlawanan terbuka secara hukum. Banner tersebut memuat informasi resmi terkait status hukum tanah yang mencakup tiga poin utama penanganan perkara:  

Gugatan Perdata: Terdaftar di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN.Pasuruan terkait Perbuatan Melawan Hukum.  
Praperadilan: Langkah hukum terkait laporan kepolisian yang diajukan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Psr atas laporan polisi bertahun-tahun yang dinilai berjalan di tempat.  
Laporan Polisi: Tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM atas dugaan tindak pidana penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.  

Sengketa ini bermula dari persoalan tukar-menukar tanah (enclave/girik Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10) yang dinilai tidak pernah tuntas secara sah. Pihak Kelurahan Bukir mengeklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan pada tahun 2022. Namun, klaim tersebut dinilai janggal oleh keluarga lantaran pemilik sah tanah, almarhum H. Djuna, telah wafat sejak tahun 2015 tanpa adanya proses peralihan hak yang sah atau persetujuan dari ahli waris.  

"Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemerintah daerah itu belum final. Pemerintah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai," tegas Rius.  

Melalui aksi pemasangan plang pemberitahuan dan pendampingan hukum ini, para ahli waris berharap Pemerintah Kota Pasuruan bersama instansi terkait tergerak untuk menyelesaikan konflik pertanahan secara adil, transparan, dan bermartabat guna menghadirkan kepastian hukum.  
(Chu/Yus)