Pasuruan, Pojok Kiri
– Peradi Bangil klarifikasi polemik dualisme kepengurusan Yayasan SANPANA dengan melayangkan surat kepada dua pihak yang selama ini mengklaim sebagai pengurus sah yayasan. Langkah tersebut dilakukan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bangil sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA) terkait persoalan yang dinilai mulai berdampak terhadap aktivitas akademik.
Ketua PBH DPC Peradi Bangil, H. Suryono Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa surat klarifikasi telah dikirimkan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil maupun Muhammad Najib Syafi’i atau Gus Najib. Menurutnya, PBH Peradi ingin memperoleh penjelasan langsung dari kedua belah pihak terkait dasar hukum kepengurusan yang mereka miliki.
“Kami mau klarifikasi kepada mereka, sebab kami sudah memiliki database. Apakah mereka sebagai pengurus yang sah memiliki data lain, kami ingin memastikan saja,” kata Suryono Pane saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026).
PBH DPC Peradi Bangil menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam konflik internal yayasan tersebut. Namun, lembaga bantuan hukum itu berupaya membuka ruang yang sama bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dokumen dan data yang dimiliki guna memperoleh kejelasan status kepengurusan Yayasan SANPANA.
Suryono Pane menjelaskan, selain persoalan dualisme kepengurusan yayasan, pihaknya juga menerima aduan terkait pengangkatan Rektor UNUBA. Aduan tersebut disampaikan oleh sejumlah perwakilan mahasiswa yang meminta pendampingan hukum beberapa waktu lalu.
Menurutnya, PBH DPC Peradi Bangil telah mengantongi dokumen yang berkaitan dengan status kepengurusan yayasan berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Meski demikian, pihaknya tetap membuka kesempatan kepada kedua kubu untuk menunjukkan dokumen lain apabila memang ada.
“Kami tegaskan kembali bahwa Peradi sudah memiliki dokumen yang dikeluarkan dan diputuskan oleh Kantor Kemenkumham terkait siapa ketua Yayasan SANPANA. Kami berharap ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini agar para mahasiswa bisa lebih tenang,” ujarnya.
Pane menilai penyelesaian persoalan secara terbuka dan berdasarkan dokumen resmi akan membantu menciptakan kepastian hukum serta menjaga stabilitas lingkungan akademik di UNUBA.
Sementara itu, Ketua PCNU Bangil,Drs. H. Eddy Supriyanto, M.M.., menyatakan bahwa polemik dualisme kepengurusan Yayasan SANPANA hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Karena itu, proses penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurut Eddy, kedua pihak yang berselisih, baik dari kubu Gus Najib Syafi’i maupun jajaran PCNU Bangil, telah menunjukkan kesediaan untuk menempuh jalan islah demi menyelesaikan persoalan yang berlangsung cukup lama tersebut.
“Kedua belah pihak baik dari kubu Gus Najib Syafi’i maupun di jajaran Pengurus PCNU sudah bersedia islah,” jelasnya.
Terkait surat klarifikasi yang dikirim PBH DPC Peradi Bangil, Eddy mengaku hingga saat ini belum menerima surat tersebut sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi yang diminta.
“Sampai sekarang kami belum menerima surat, sehingga belum bisa memberikan keterangan,” katanya singkat.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sudut Kampus mendatangi kantor DPC Peradi Bangil pada Rabu (17/6/2026) malam. Mereka meminta pendampingan hukum atas berbagai persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi proses akademik dan masa depan mahasiswa. Langkah klarifikasi yang dilakukan PBH DPC Peradi Bangil kini menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan hukum, sekaligus diharapkan mampu menciptakan kepastian bagi seluruh civitas akademika UNUBA.(Syafi'i/Yus).
