Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Gempol Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Emmpat Pelaku Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan




Pasuruan, Pojok Kiri
Jajaran Polsek Gempol Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor di wilayah hukumnya. Empat orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Gempol setelah dilakukan penyelidikan intensif. 

Pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan. 
Kejadian ini berlangsung pada 
hari sabtu, 17 januari 2026, sekitar pukul 13.16 wib, para pelaku mendatangi lokasi di dusun Karangrejo, desa Karangrejo, kecamatan Gempol, saat korban memarkir sepeda motornya di depan warung, para pelaku 
memanfaatkan kelengahan korban.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat sepeda hitam dengan nomor polisi n-4707-tfb milik seorang warga bernama lina Prianti, alamat Dusun Karangrejo rt. 004 rw. 011 Desa Karangrejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ke-empat
tersangka secara bersama-sama diduga telah
melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor
milik korban lina Prianti. Masing-masing bernama: Ilyas yang berperan sebagai eksekutor, pelaku utama
yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban, sedangkan 
David sebagai joki, yang membantu pelaku utama dalam melarikan diri dari lokasi kejadian, selanjutnya Kholili
berperan sebagai pengawas situasi, yang mengamati kondisi sekitar agar aksi pencurian berjalan lancar, sedangkan Paiti Vera
berperan sebagai pengawas situasi, yang turut memantau keadaan di sekitar tempat kejadian perkara, yang saat ini berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kini para pelaku kena jeratan 
pasal 476 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik masyarakat. Kapolsek Gempol menambahkan bahwa tindakan cepat aparat merupakan bagian dari upaya mewujudkan wilayah Pasuruan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas. 

Masyarakat pun memberikan apresiasi atas gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Warga merasa lega karena situasi keamanan di lingkungan mereka dapat kembali tenang setelah pelaku berhasil ditangkap. Mereka berharap Polsek Grmpol terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan agar tindakan kriminal serupa tidak kembali terjadi.

Polsek Gempol berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui pendekatan humanis dan responsif terhadap laporan warga. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kepolisian selalu hadir memberikan rasa aman serta memastikan keadilan berjalan di tengah masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Guna mencegah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polsek Gempol mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus pencurian sepeda motor (curanmor). 

Dalam himbauannya, Kapolsek Gempol, Polres Pasuruan menekankan agar warga selalu memperhatikan keamanan kendaraan, baik saat diparkir di rumah, tempat umum, maupun di area kerja.

Warga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, serta jangan lengah meninggalkan motor dalam keadaan kontak menempel atau tidak.  

Selain itu, petugas juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui ronda malam, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal.(Syafii/Yus)