PASURUAN, pojok kiri Kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-2, Soeharto, terus menggelinding. Kamis (4/12), Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya SH, selaku pelapor, mendatangi Mapolres Pasuruan.
Kedatangannya, untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, guna dimintai keterangannya. Menurut Ayi, suhaya S,H laporan yang ditujukan kepada Rifka Ciptaning, mantan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan atas pernyataannya yang menyebut Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia tersebut, tengah diproses penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.
Terbukti, dengan adanya pemanggilan dirinya, untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Saya datang ke Mapolres Pasuruan untuk memberikan keterangan terkait apa yang kami laporkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada 12 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap dirinya. Dalam proses pemeriksaan itu, semuanya berjalan lancar. Ia pun berkomitmen untuk memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat laporan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian untuk memproses kasus ini.
Kami juga mendesak agar Polres Pasuruan segera memanggil Rifka Tjiptaning untuk diminta klarifikasi sebagai pihak terlapor. Serta meminta proses hukum harus berlangsung terbuka, supaya tidak nenimbulkan spekulasi berlarut- larut di masyarakat,” paparnya.
Ayi meyakinkan, organisasi mereka menolak segala bentuk upaya yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baginya, kesetiaan pada empat pilar kebangsaan harus menjadi pegangan bersama, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pihaknya pun tak ingin membiarkan ideologi Pancasila diganggu. “Bagi kami, NKRI harga mati,” tegas Ayik suhaya S,H.(Yus)
