PASURUAN, pojok kiri.Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pasuruan ternyata menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Pihak BPK mencatat, ada kelebihan bayar pada puluhan titik PJU yang ada.
Temuan itu diungkapkan Ketua Pansus LHP BPK Kota Pasuruan, Abdullah Junaedi. Ia menyebut, dalam catatan BPK, ada 22 lampu yang kelebihan bayar. Hanya saja, tak disebutkan di mana titiknya.
"Kami sudah memberikan rekomendasi. Agar Pemkot Pasuruan melakukan kroscek bersama," sampainya.
Kepala UPT PJU Dishub Kota Pasuruan, Muhammad Yusuf menjelaskan, 22 titik PJU ini adalah PJU taksasi. Yakni PJU dengan aliran listriknya, diambil dari gardu PLN tanpa alat pengukur pembatas (APP).
PJU ini dibangun oleh Pemkot melalui usulan yang disampaikan kepada PLN. Lokasinya tersebar di sejumlah titik.
Yusuf menyebut, di Kota Pasuruan, ada 225 identitas diri pelanggan (idpel). Dari jumlah ini, 22 idpel diantaranya tidak diketahui, alirannya ke mana. Sebenarnya, bukti tagihannya ada, dengan lokasi dan alamat juga tertera.
"Cuma kwh meter dan APP tidak ada. Karena ini, PJU taksasi. Makanya petugas kesulitan mencarinya di lapangan," paparnya.(Sik/yus)