Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kehadiran Pemerintah Desa Kapulungan, Solusi Untuk Petani.



Pasuruan, Pojok Kiri
Alokasi pupuk subsidi hampir setiap tahun dikeluhkan oleh petani. Selain karena alokasinya yang semakin cekak, keberadaannya juga sulit didapatkan. Tak jarang petani harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk nonsubsidi.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 744, tertanggal 20 Desember 2023 lalu. Kementan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, dan NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram.


Provinsi Jawa Timur kebagian jatah Urea sebanyak 574,347 ton. Kemudian, NPK sebanyak 389,357 ton. Lalu, NPK formula khusus sebanyak 143 ton. Apalagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdata E-KTPnya terinput dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2023 untuk Alokasi 2024.

Saat ini, petani Kapulungan juga keluhkan terbatasnya distributor pupuk yang ada di kecamatan Gempol, kabupaten Pasuruan. Hanya ada 2 tempat, dan wilayah Kepulungan ini kebetulan mengambilnya di Tani Subur wilayah desa Karangrejo.

"Kerapkali saat melakukan pengambilan pupuk petani kita harus antri panjang, sehingga petani merasakan "kok sulit sekarang"!!!, datang jauh jauh dari Kepulungan antri lama tidak kebagian pupuk, "ucap Didik tirukan keluhan warganya.

Peran pemerintah desa di tuntut untuk hadir ditengah tengah petani, mengupayakan petani supaya tidak mengalami kesulitan saat pengambilan pupuk.

"Untuk itulah pemerintah desa menggelar pembinaan kelompok tani saat ini, dengan melakukan sosialisasi mekanisme usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Kita juga berupaya sampai ketingkat Poktan, kita lakukan pendataan dini berapa luasan untuk yang digarap sawahnya itu, karena luasan sawah menentukan akan kebutuhan pupuknya, "terang Didik Hartono.


Apalagi menurut Didik saat ini pemerintah telah melindungi luasan sawah, yang dinamakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), guna mengendalikan alih fungsi lahan sawah ke non sawah dengaan mengeluarkan kebijakan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK- HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi yang termuat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini lahan sawah yang dilindungi banyak masyarakat belum mengetahui apabila lahan sawah yang dimilikinya masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi ingin di alih fungsikan ke non sawah maka akan ada konsekuensi hukum yaitu berupa sanksi pidana maupun sanksi administrsi.

"Untuk itulah ketentuan ini harus kita ikuti, karena saat ini seperti itu, kita tidak bisa mengajukan asal-asalan karena sesuai di lapangan, bahkan luasan lahan sawah harus di ukur dengan ukuran titik kordinat, "terang Kepala desa Kepulungan, saat ditemui jurnalis Pojok Kiri usai menggelar acara Pembinaan kelompok tani di pendopo desa Kapulungan, kamis (21/3/2024).

Keluhan petani ini menjadi alasan Didik Hartono untuk meringankan beban petani, dengan mengucurkan anggaran ketahanan pangan 20%, menurutnya selain meringankan dari sisi biaya, hasilnya nanti juga memuaskan, berupa bibit padi unggul. Selain tepat sasaran, juga sangat dirasakan langsung oleh petani.

Perlu di ketahui desa Kepulungan memiliki Sawah produktif kurang lebih 112-115 hektar, yang didominasi Kapulungan wilayah timur, dusun Betas, Kajang satu, dan Kabunan. Saat ini para petani ini dalam satu tahun bisa sampai 3 kali masa tanam, dan dari sekian hektar tersebut petani desa Kepulungan bisa panen kurang lebih 110 s/d 120 ton.

Didik juga berharap kedepan RDKK nya benar, dan saat pencacahan ataupun pendataan, itu benar benar mengumpulkan E-KTP dan luasan tanahnya, sehingga droping pupuk sesuai fakta dilapangan berapa hektar atau berapa ton kebutuhan pupuk itu.(syafii/yus).