Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

PAW dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tak bisa di laksanakan



Pasuruan, pojok kiri.

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pasuruan Senin ( 19/02 ) siang menggelar rapar dengan anggota dewan di ruang gabungan, rapat yang di pimpin oleh ketua DPRD M Sudiono Fauzan membahas soal rencana usulan PAW dua anggota yang meninggal dunia yakni H Jurianto dari Fraksi gerindra dan Muhammad Zaini ( PKS ) dari fraksi gabungan

Saat di temui sejumlah wartawan, ketua DPRD Kabupaten Pasuruan akrab di panggil Mas Dion ini menjelaskan pembahasan Banmus soal PAW anggota dewan yang meninggal dunia, juga surat Gubernur Jawatimur ,inti surat adalah apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/kota untuk segera di sampaikan ke Gubernur/ biro hukum paling lambat 1 Februari 2024

“ jika mengacu pada ketentuan dari Gubernur,maka Kabuaten/kota tidak bisa mengajukan karena melewati batas waktu tanggal yang di tentukan yakni 1 Februari “jelasnya

Sesuai regulasi di PP PP 12-2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi,Kabupateb/kota di pasal 112 ayat 3 di sebutkan pengganti antar waktu anggota DPRD tidak di laksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang di gantikan kurang dari 6 bulan.

Ketika si singgung apakah dua anggota dewan yang meninggal dunia tersebut ( jurianto ,Muhammad Zaini ) bila di lakukan PAW, politisi PKB ini menjelaskan bahwa dari hasil rapat ,Bamnus memang tidak mengajukan PAW ke Propinsi, “apakah dua fraksi tersebut yakni Gerindra dan fraksi Gabungan bisa ujukna PAW , silahkan di tanyakan ke pada masing masing fraksi “ jelasnya.(h/yus)