Pasuruan, Pojok Kiri
Somasi ke-2 di layangkan Kepada Kepala desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan oleh Para Advokat dan Penasihat Hukum pada kantor Hukum SUEB EFENDI,S.H dan PARTNERS, yang menjadi Kuasa khusus sejak tanggal 15 Desember 2023 bertindak untuk dan atas nama serta mendampingi kepentingan 3 Klien yang terdiri atas, 1. PIDIN BERLIANO MISSIKIN, beralamat Dusun Sukci Rt.003 Rw.003 Desa Bulusari, 2. SUKRON CAHYO, beralamat Dusun Jembrung Rt.002 Rw.009 Desa Bulusari, 3. JOKO FEPRIONO, beralamat Dusun Sukci Rt.002 Rw.003 Desa Bulusari Kec. Gempol
Kab.Pasuruan.
Kemarin, senin (16/01/2024) Kuasa Hukum ke-3 calon perangkat desa yang merasa kebetatan atas keputusan sepihak dari kepala desa Bulusari Siti Nurhayati kembali mendatangi kantor balai desa Bulusari untuk melayangkan somasi ke-2. Kedatangan mereka di terima sekdes Bulusari Arie Setiawan dengan alasan Bu Kades tidak ada ditempat.
Eman Mulyana, S.H menyatakan bahwa dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) Kedua & Terakhir kepada Kepala Desa Bulusari Sebagai berikut : 1. Bahwa Dengan Menindaklanjuti Surat Somasi (1) Pertama tertanggal 11 Januari 2024 dan telah di layangkan atau telah terkirim, tetapi masih diabaikan dan tidak di hormati maka kami
memberikan surat somasi kedua & terakhir, 2. Bahwa sebagaimana yang sudah diuraikan dalam somasi pertama pada tanggal 11 januari 2024 tersebut, yang mana pada intinya klien kami dan para Penasehat hukum / Advokat dari PIDIN BERLIANO MISSIKIN, SUKRON CAHYO dan JOKO FEPRIONO meminta kepada KEPALA DESA BULUSARI untuk segera mengeluarkan surat Keputusan dan Pelantikan
terhadap Klien Kami yang sudah dinyataka LULUS Menjadi calon prangkat Desa bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan" Ungkapnya Pada Jurnalis usai melwkukan Somasi.
Dalam somasi Ke-2 ini Eman menyampaikan bahwasannya somasi ini merupakan peringatan keras untuk Kepala desa Bulusari, "Maka dengan ini kami menyampaikan Peringatan (Somasi) Kedua & Terakhir kepada KEPALA
DESA BULUSARI dan memberikan Waktu selama selambat-lambatnya 2 (Dua) hari sejak surat
ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 16 Januari 2024. Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan menempuh jalur Hukum sesuai Undang-Undang Yang Berlaku, "Tegasnya.
Somasi itu tidak hanya di tujukan kepada Kepala desa Bulusari, namun di tembuskan juga pada, 1.DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), 2. Bapak Camat Gempol, 3. Bupati Pasuruan. Bersambung (syafii/yus).