Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

350 Petugas Pengawas TPS Kecamatan Gempol Resmi Dilantik



Pasuruan, Pojok Kiri
Dalam rangka menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi, petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh wilayah Kecamatan telah mengambil sumpah dan janji pada saat pelaksanaan pelantikan 22 Januari 2024. Dimana momen ini menjadi landasan kuat bagi PTPS untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab selama proses pemilihan.

Menimbang, Mengingat
keputusan ketua panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Gempol
NOMOR: 001/HK.01.01/K.JI-20.12/01/2024
Menetabkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Senin (22/01/2024) di rumah makan Gempol Asri desa Legok Kecamatan Gempol.

Dalam upacara pengambilan sumpah dan janji tersebut, telah disaksikan oleh Komari SH.,M.M. selaku Camat Gempol, dan dihadiri Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetiyo, S.H., serta Danramil Koramil Kecamatan Gempol Kapten CBA Hadi Wibowo.


350 Petugas pengawas TPS sekecamatan Gempol dengan tekad bulat menyatakan komitmen untuk menjalankan tugasnya secara adil, transparan, dan tanpa keberpihakan. Sumpah dan janji tersebut diucapkan dengan penuh kehormatan, menggaris bawahi pentingnya peran mereka dalam memastikan kelancaran dan keabsahan setiap suara yang dihasilkan oleh rakyat.

"Demi Allah saya bersumpah" dan seterusnya, sesuai agama yang di anut, menirukan sumpah janji yang dibacakan oleh, Ketua panwaslu kecamatan Gempol secara agama
Islam dan agama lain yang di anut di hadapan ketua badan pengawas pemilihan umum kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.

Prosesi tersebut sebagai pelaksanaan pasal 134 undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum dan keputusan ketua panitia
pengawas pemilihan umum kecamatan gempol kabupaten pasuruan
provinsi jawa timur nomor 001/hk.01.01/k.ji-20.12/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kami, para petugas pengawas TPS, bersumpah untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan keadilan. Kami akan memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan pilihannya, serta akan mengawasi proses pemilihan dengan ketelitian dan tanggung jawab," ujar salah satu Pengawas TPS asal desa Kejapanan, Hadi Suar.


Dalam realitanya, Sumpah dan janji inimencerminkan keseriusan para petugas pengawas TPS dalam memastikan pemilu berjalan lancar dan hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat. Para pemilih diharapkan dapat memberikan kepercayaan penuh kepada petugas pengawas TPS, yang bertugas untuk memastikan bahwa suara mereka dihitung dengan akurat dan sesuai dengan kehendak rakyat.

Acara dilanjutkan dengan penyematan atribut PTPS secara simbolis oleh ketua Panwascam, Eko Priyono di ikuti peserta yang lain.

Eko Priyono, menyampaikan dengan telah dilantiknya petugas PTPS, maka mereka telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu 2024, dan bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan.

"Setelah dilantik, maka teman-teman bukan membawa nama pribadi, tapi membawa nama lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Pasuruan," ucapnya.

Usai pembacaan sumpah dan janji, Ketua panwaslu kecamatan Gempol juga membacakan Pakta Integritas, Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara Se-Kecamatan
Gempol sepakat, dengan ini menyatakan, secara bersama-sama:
1. Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas; 2. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); 3. Dalam mengambil kebijakan, akan melalui mekanisme pleno, Panwaslu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, dan tidak akan mencampuri kebijakan kesekretariatan, dalam hal pengelolaan administrasi keuangan, lembaga Panwaslu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa
Timur; 4. Dalam proses Pengawasan Pemilihan Umum, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai
Pen was TPS, Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Gempol Provinsi Jawa Timur dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman, kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan; 6. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan
yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan; dan
7. Apabila kami melanggar,hal-hal yang telah kami nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, kami
bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upacara ini menjadi momentum penting dalam membangun kepercayaan masyarakat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terhadap proses demokrasi, serta menegaskan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama dalam menentukan arah bangsa.(Syafi'i/yus)