Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Satu Pelaku Penganiaya dan Pembekap Pelajar SMK, Diringkus



PASURUAN , pojok kiri Terduga pelaku penganiayaan dan perampasan yang menimpa ZM, 17, siswa SMK di Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan itu dilakukan, setelah tersangka sempat menjadi buruan petugas.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ribut Setyo Wahyudi, 24 tahun, warga Sengkan, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengaku, setelah menerima laporan pada Kamis (24/8), petugas langsung bergerak untuk melakukan pengejaran. Awalnya, kendaraan elf yang dinaiki korban berhasil disita.

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku tindak kejahatan ini. "Kami berhasil menangkap seorang pelaku," ujar Farouk.

Menurut Farouk, tersangka yang ditangkap bernama Ribut Setyo Wahyudi alias Tole, ditangkap pada Selasa (29/8). Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, sekitar pukul 22.00.

Tole adalah sopir dari kendaraan korban. Namun, kernet kendaraan dengan nomor polisi N 7198 UT, MAD, masih dalam pengejaran.

"Kami masih berusaha mencari kernet yang terlibat dalam aksi kejahatan ini," jelasnya.

Dikatakan Farouk, bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan tujuan untuk mendapatkan barang milik korban. Laptop korban diambil oleh pelaku dengan niat untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu. Tole, sang tersangka, mendapatkan bagian Rp 100 ribu dari hasil penjualan tersebut.

Ternyata, ini bukan kali pertama aksi semacam ini dilakukan oleh tersangka. Tersangka juga pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Malang.

"Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa dia pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Malang. Kami masih terus mendalami informasi ini. Motifnya adalah masalah ekonomi dan tidak ada unsur tindakan tidak senonoh yang dilakukan," imbuhnya. 

Seperti yang dilaporkan, ZM, 17 tahun, mengalami penculikan, penganiayaan, dan perampasan laptop saat pulang sekolah dengan kendaraan umum pada Kamis (24/8). Insiden ini terjadi saat korban berada di kendaraan umum yang berhenti di sebelah selatan Poslantas Purwosari, Desa Martopuro, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 17.35.

Penganiayaan terjadi di sekitar Pasar Lawang, Kabupaten Malang, ketika korban tinggal sendirian di kendaraan. Korban melakukan perlawanan ketika laptopnya hendak dirampas, namun dia dibuat tak sadarkan diri. Kemudian, korban dibawa dan diturunkan paksa di tepi jalan di Desa Parerejo, Purwodadi. Korban segera melaporkan insiden ini ke Mapolsek Purwodadi dengan bantuan teman-temannya.

Petugas bertindak cepat, dan satu tersangka berhasil ditangkap. Tersangka dihadapkan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 tahun.(yus)