Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

RPH Surabaya Merugi, Anas Karno : Perlu Revisi Tarif Jasa Potong Rp 50 Ribu


Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno saat menggelar rapat LKPJ Tahun Anggaran 2021 PD RPH di ruang Komisi B, beberapa waktu lalu.

Surabaya, Pojok Kiri  
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno menggelar rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021 Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, waktu lalu. 

Dalam rapat tersebut terungkap, jika neraca keuangan PD RPH Surabaya tidak sehat. BUMD milik pemkot Surabaya tersebut, mengalami kerugian dalam bisnis yang dijalankannya. 
Direktur PD RPH Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, biaya operasional PD RPH Surabaya lebih besar daripada pendapatan. Sejumlah komponen yang memicu kerugian di antaranya tanggungan tunggakan pajak, dan tarif jasa potong hewan yang murah. 

“Selama ini RPH menerapkan manajemen rumah potong tradisional. Jagal hanya dikenakan tarif  jasa potong sebesar Rp 50 ribu. Kemudian semua pekerjaan mulai dari pemotongan hingga pengemasan dilakukan oleh tim mereka,” ungkapnya. 

Sementara itu, menurut Anas Karno mengatakan, Komisi B memberikan atensi terhadap tarif  jasa potong yang murah tersebut. 
“Kalau dibiarkan dan diteruskan, saya yakin RPH tidak akan berkembang dan mencapai target pendapatan surplus,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi PDIP Surabaya itu mengatakan, perlu ada revisi peraturan daerah soal tarif jasa potong hewan di RPH, sebagai acuan hukum. 

“Tarif jasa potong itu meliputi awal penyembelihan hewan sampai proses pengemasan. Kemudian biaya listrik, air, pengolahan limbah. Itu biaya yang tidak sedikit. Kalau dibandingkan dengan tarif Rp50 ribu tidak sepadan. Belum lagi hutang pajak yang harus dibayar RPH di tahun 2022,” katanya, Minggu (26/6/2022). 

Lebih lanjut menurut Anas, Dirut PD RPH Surabaya harus tegas dalam persoalan tarif jasa potong ini. 

“Harus ada ketegasan. Seharusnya manajemen di dalam yang mengurusi pemotongan hewan. Bukannya diurusi oleh pihak luar seperti yang selama ini terjadi,” pungkasnya. (and)