Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tiga Garong Motor Diborgol




Pasuruan, Pojok Kiri
Perang terhadap aksi kejahatan terus didengungkan Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam sepekan, tiga pelaku pencurian di lokasi berbeda berhasil digulung.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu, adalah W, 30, warga Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi; NYC, 27, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo dan DD, warga Patebon, Kecamatan Kejayan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing. Penangkapan itu, didasari atas ulah ketiganya, yang melakukan tidak pencurian.

Aksi pencurian itu mereka lakoni sepanjang bulan Mei 2021. Beberapa TKP menjadi sasaran. Selain di wilayah Beji, juga di wilayah Pandaan, Gempol hingga Prigen. Salah satunya, aksi pencurian motor yang dialami Putri Rimba Pamungkas, 22, warga Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Ia kehilangan motor Honda Vario, saat terpakir di halaman parkir sebuah café di wilayah Beji.

Aksi pencurian tersebut, berlangsung 5 Mei 2021. Pelakunya, DD dan NYC. Serta satu orang lain yang masih buron. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak motor korban. selanjutanya membawa kabur motor tersebut untuk kemudian mendapatkan uang dari hasil penjualan motor. Hasilnya tidak sekedar untuk makan. Tapi, untuk senang-senang dan pesta sabu.

Selain di cafe, para pelaku juga menjalankan aksi pencurian di lokasi berbeda. Meski tidak selalu bersama. Total ada sembilan TKP aksi pencurian motor yang mereka lakukan. “Mereka saling berkaitan,” kata Adhi.

Para pelaku sendiri, sudah menjadi incaran. Hingga akhirnya, mereka bisa ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 28 Juli hingga 3 Agustus. “Kami masih melakukan pendalaman, terkait pelaku lain yang terlibat,” bebernya.

Karena ulahnya itu, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara.(yus)