Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama Ramadhan 1442 H. Pemkab Pasuruan Atur Jam Kerja




Pasuruan, Pojok Kiri.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengatur jam kerja ASN (aparatur sipil negara) selama Ramadhan 1442 H.
Pengaturan ini berlaku bagi yang bekerja di kantor maupun di rumah, sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menjelaskan, pengaturan jam kerja ASN merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin-jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB. Akan tetapi untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari senin –kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.

“Aturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Ramadhan 1442 H sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Anang, di sela-sela kesibukannya, Senin (12/04/2021) siang.
Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
Anang menjelaskan, mengingat situasi negeri masih di tengah Pandemi, maka pada hari jumat, bagi karyawan laki-laki muslim dihimbau melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Komplek Perkantoran atau Masjid terdekat.

Tak hanya itu saja, untuk menghormati bulan Ramadhan, setiap karyawan laki-laki muslim diminta untuk menggunakan songkok, dan untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama islam, agar mengenakan jilbab/kerudung.
“Permintaan ini sebagai himbauan, jadi diharapkan untuk karyawan laki-laki muslim memakai songkok dan perempuan mengenakan kerudung/hijab,” terangnya. (Ony).