Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Merasa Tanahnya Diserobot, Ahli Waris Alm. Hendrik Akan Tempuh Jalur Hukum



Pasuruan, Pojok Kiri
Kuasa hukum ahli waris hendrik-kantor advokat/konsultan hukum nadzib & rekan Moh. Nadzib Asrori, S.H.,M.Hum. & Yoga Sutanto, S.H.,M.Hum., akan melakukan langka hukum atas dugaan penyerobotan lahan milik ahli waris sah alm. Hendrik yang terletak di
Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo,
Kota Pasuruan, Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 45 dengan luas 2850 m². Kuasa hukum ahli waris Hendrik tersebut selaku penerima kuasa dari Handra Minarta, Lenny Oktavia, Henny Libriani, Phan Melinda Crysilia, yang selanjutnya dikatakan sebagai penggugat.

Para penggugat tersebut memberikan kuasa terhadap memberikan kuasa serta memilih tempat kediaman hukum (damissil) di
kuasanya: Moh. Nadzib Asrori, S.H., M.Hum. dan Yoga Sutanto, S.H., M.Hum.


Untuk bertindak selaku Advokat dan Konsultan Hukum guna mewakili ataupun mendampingi Pemberi Kuasa dalam perkara perdata tentang Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap penguasaan tanah yang terletak di Provinsi
Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kecamatan Panggungrejo, Kelurahan Trajeng, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 45 dengan luas 2850 m² atas nama HENDRIK, dengan batas-batas: Sebelah Utara: Jalan Brigjen Katamso,
belah Selatan: Jalan Ir. Soekarno Hatta, Sebelah Barat: Rumah Iksan, Tembok keluarga, Toko Akas, Sebelah Timur: Tembok Bakso Pandawa, Tembok milik Handra
marta, Tembok Bank Mega, di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan kedudukan Sebagai PARA PENGGUGAT melawan:
1.IKSAN, tergugat alamat Jalan Brigjen Katamso, RT. 002 RW. 005, Kelurahan Trajeng, Panggungrejo, sebagai tergugat I:
2. KASIYAN, alamat Jalan Sulawesi RT. 001 RW. 008 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo tergugat II: 3.MUHAMMAD ROZI, alamat Jalan Sulawesi RT. 001 RW. 005,
Kelurahan Trajeng l Panggungrejo , sebagai
tergugat III: 4.MAULA, alamat Jalan Kalimantan RT. 02 RW. 10, Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo, sebagai tergugat IV.


"Kami akan melakukan langkah hukum apabila ada pihak-pihak yang mengakui tanah klien kami adalah miliknya,"kata Nadzib Asrori.

Dengan mengantongi alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 45 atas nama Hendrik, tegas 
Nadzib Asrori, merupakan bukti yang tak terbantahkan. Selain itu, lokasi lahan juga telah sesuai, yakni berada di di
Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, 
Kota Pasuruan, Jawa Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 45 dengan luas 2850 m². "Bukti formil kami sangat kuat, dan jelas mereka 4 orang itu melakukan penyerobotan," tegasnya. 

Untuk keperluan tersebut, maka Penerima Kuasa ini berhak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara elektronik atau dengan cara manual, mengajukan Replik, mengajukan persidangan, melakukan mediasi, menjalankan perbuatan-perbuatan
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalani atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan alat bukti surat, saksi-saksi,
menolak, menangkis dan melawan segala keterangan ataupun bukti
Yang tidak sesuai, mengajukan permohonan sita jaminan, dan atau
mengajukan atau tidak mengajukan kesimpulan pada Persidangan;

Menghadap di sidang Pengadilan Negeri Pasuruan, ataupun mediasi. Memberi kuasa dalam melakukan Mediasi di Pengadilan, menghadap Panitia-Panitia, Pejabat-Pejabat Pemerintah Kota
Pasuruan serta Badan-badan lainnya baik Sipil maupun Swasta.

Kuasa hukum juga di beri kewenangan untuk mengadakan dan menandatangani perdamaian, memberi atau menerima izin
penawaran perdamaian, mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan/penetapan, dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan/penetapan, banding, kasasi dan membuat,
mengajukan memori-memori banding dan kasasi, memohon eksekusi, membalas surat-surat dan melakukan perlawanan, atau dengan kata lain, Melakukan segala tindakan atau upaya yang menurut perundang-undangan
diperbolehkan dan dirasa bermanfaat bagi kepentingan pemberi kuasa ini;

Surat kuasa ini diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima
Kuasa, dengan tidak dapat mencabut kuasa ini tanpa ada persetujuhan
dengan Penerima Kuasa terlebih dahulu sebelum segala hak-hak Penerima
Kuasa dipenuhi, di tandatangani di Malang, 28 Pebruari 2024. (YUS)