Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

LPAPR Desak PT HATI Agar Patuhi Aturan DLH



PASURUAN, Pojok Kiri

- Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR) yang dinakhodai oleh Bambang Moko menyoroti adanya Perusahaan yang diduga mencemari lingkungan. Perusahaan tersebut adalah PT. HATI (Harapan Abadi Tekstil Indonesia) yang beralamat di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Bambang Moko menyampaikan bahwa perusahaan tersebut diduga mencemari sungai jembrung Desa Bulusari Kecamatan Gempol. 

"Di tahun 2021 sudah disanksi administratif paksaan kata Pak Sigit dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, bahwasanya sanksi-sanksi administrasi paksaan dari DLH kepada PT. HATI itu ada beberapa item sanksi yang belum dilaksanakan atau belum diperbaiki. Dan itulah yang menjadi sekarang polemik contohnya masih adanya pembuangan air limbah dari PT. HATI ke sungai jembrung bulusari," ucap Bambang 


Dirinya juga menyatakan untuk aksi damai tetap di lakukan dengan warga Desa Bulusari. Dari info yang didapat, hari ini (6/5/24) LPAPR akan membuat surat pemberitahuan aksi damai dan nanti akan ditandatangani bersama tokoh masyarakat Desa Bulusari, Kepala Desa dan perangkat serta Ketua BPD.


Bambang berharap, "PT hati kepulungan Gempol untuk mentaati aturan dengan melaksanakan sanksi-sanksi administratif paksaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH provinsi Jatim apabila PT. HATI tetap melaksanakan atau melakukan pencemaran sungai jembrung bulusari. Kami meminta aparat penegak hukum atau pemerintah Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Provinsi Jatim untuk melaksanakan melakukan proper merah hingga penutupan aktivitas produksi di PT hati," harapnya. 

Di tempat terpisah, Kadis DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony fia selulernya menyampaikan, saat di hubungi Jurnalis Pojok Kiri, Selasa(7/5/2024)
"itu kewenangan dari DLH propinsi Jawa Timur, "ucapnya.
(yus)