Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Simpan Tujuh Bungkus SS, Pengedar Diamankan




Pasuruan,pojok kiri 
Ahmad, 50, harus mengisi hari-harinya di balik penjara. Penyebabnya, ia kedapatan tangan menyimpan narkoba.

Sebanyak tujuh kantong plastik berisi sabu-sabu diamankan. Totalnya, seberat 1,16 gram. Sabu-sabu sebenyak itu, tentu bukan untuk dikonsumsinya seorang diri semata. Tetapi, juga untuk memenuhi pesanan orang. 

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos Ximenes mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran petugas. Ia berhasil ditangkap, setelah penyelidikan dan pengintaian yang cukup lama oleh petugas. 

“Kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Kami juga mengamankan alat bukti. Selain sabu-sabu juga handphone yang digunakannya untuk bertransaksi,” beber Dom-sapaannya. 




Lelaki Asal Jatisari, Kecamatan Purwodadi ini ditangkap Selasa malam (4/5). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan berarti. Ia hanya bisa pasrah. Karena, petugas telah mengepung rumahnya. 

Atas temuan itulah, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan. “Ia sudah beberapa bulan lamanya, mengenal dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. 
Kini, harus terancam mendekam lama dipenjara. Ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun penjara, menantinya.(yus)