Pasuruan, Pojok Kiri -
Jeratan utang berbunga yang diduga mencekik masyarakat kecil kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga mengaku terjebak dalam lingkaran pinjaman yang nilainya melonjak berkali-kali lipat hingga membuat mereka kesulitan keluar dari persoalan tersebut.
Kondisi ini akhirnya mendorong warga meminta pendampingan kepada Ketua GM FKPPI juga seorang Pengacara, Ayik Suhaya, S.H. Ayik kemudian membawa persoalan tersebut ke Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan untuk dilakukan audiensi dan solusinya.
Dalam audiensi tersebut, warga diterima oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghoni.(9/9/2026)
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan praktik pinjaman yang dikaitkan warga dengan seseorang berinisial MEL. Warga inisial LN mengaku pinjaman awal sekitar Rp 800 ribu selang 10 hari menjadi Rp6 juta, namun kewajiban pembayaran kemudian disebut membengkak hingga sekitar Rp25 juta, bahkan bunga dikatakan masih terus berjalan setiap hari.
Kasus lain juga disampaikan warga Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Warga yang disebut bernama VV dan YY mengaku pinjaman awal sekitar Rp800 ribu dapat berkembang menjadi sekitar Rp1,6 juta hanya dalam waktu 10 hari. Dalam kurun sekitar satu bulan, kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp6,4 juta.
Menurut keterangan warga dalam audiensi, kasus serupa juga dialami sejumlah warga lainnya. Pinjaman awal sekitar Rp800 ribu disebut dapat berkembang menjadi Rp6 juta hingga Rp8 juta.
BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, WARGA SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Persoalan tersebut kini memasuki tahap yang lebih serius. Hasil audiensi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan menjadi dasar bagi warga untuk mengambil langkah selanjutnya.
Warga menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah hukum itu akan dilakukan dengan pendampingan Ayik Suhaya, S.H., selaku pengacara, serta mendapatkan pendampingan dari Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang bagaimana sebenarnya mekanisme pinjaman yang dikeluhkan warga.
Polisi diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk mekanisme pemberian pinjaman, perjanjian, besaran bunga, aliran pembayaran, pola penagihan, serta legalitas kegiatan pinjaman tersebut apabila laporan resmi telah diterima.
Sebab, apabila benar terdapat pinjaman yang awalnya hanya ratusan ribu rupiah kemudian berkembang menjadi jutaan rupiah dalam waktu singkat, maka persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius.
AYIK: WARGA JANGAN DIBIARKAN SENDIRIAN
Ayik Suhaya, S.H. menegaskan bahwa pendampingan terhadap warga dilakukan secara sukarela dan pure gratis.
Menurutnya, masyarakat yang menghadapi persoalan seperti ini membutuhkan pendampingan agar tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami mendampingi warga secara sukarela dan gratis. Kalau warga merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami akan mendampingi agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ayik.
Dengan adanya rencana pelaporan ke kepolisian, kini publik menunggu apakah dugaan praktik pinjaman berbunga yang dikeluhkan warga tersebut memang mengandung pelanggaran hukum atau tidak.
Satu hal yang jelas, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada meja audiensi. Jika warga sudah mengadu dan siap membuat laporan polisi, maka fakta-fakta di lapangan harus diuji secara objektif melalui proses hukum.
Media Pojok Kiri juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak berinisial Mel maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan penjelasan terkait legalitas pinjaman, besaran bunga, mekanisme perhitungan utang, dan pola penagihan kepada warga.(Tri/Yus)
POJOK KIRI — TAJAM MENGAWAL, BERANI MENGUNGKAP.
