Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

9 PKL Tolak Relokasi, Pasar Besar Memanas! Ayik Sentil Wali Kota: Jangan Cuma “3D”, Teken Cair!




Pasuruan, Pojok Kiri — Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali memanas. Sabtu (19/9/2026), petugas gabungan melakukan operasi penertiban terhadap pedagang yang masih bertahan di kawasan depan pasar.

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindag, kepolisian, Babinsa, Babinkamtibmas serta unsur gabungan lainnya.
Meski jumlah pedagang yang masih bertahan disebut hanya sekitar sembilan orang, penertiban tetap berlangsung dalam suasana tegang. Para pedagang menolak untuk direlokasi masuk ke dalam Pasar Besar dan tetap mempertahankan aktivitas berdagang di lokasi semula.

Situasi sempat memanas dan mendapat penolakan dari pedagang. Namun berdasarkan informasi di lapangan, penertiban tersebut tidak berakhir dengan kekerasan yang berarti.

Peristiwa ini kembali membuka persoalan lama: mengapa persoalan relokasi sembilan pedagang masih terus bergulir hingga harus melibatkan kekuatan gabungan?
Ketua GM FKPPI sekaligus Wagub LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan langkah penertiban tersebut.

Menurut Ayik, penertiban seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Ia menilai langkah penertiban pada Sabtu tersebut terkesan mendadak dan mempertanyakan absennya Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, di lokasi.

"Penertiban ini terkesan mendadak. Sangat disayangkan Wali Kota Pasuruan tidak turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi masyarakat," ujar Ayik.

Ayik juga melontarkan kritik keras terhadap pola kepemimpinan yang menurutnya jangan sampai hanya berkutat pada urusan administratif.

"Wali kota jangan hanya 3D: datang, duduk, duit. Teken cair, teken cair, teken cair, jangan sampai 81 tahun merdeka rakyat kecil masih dijajah oleh pejabat pejabat yang diduga korup " tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena muncul di tengah polemik relokasi yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan titik temu antara pemerintah dan pedagang.

Jumlah pedagang yang bertahan memang relatif sedikit. Namun persoalan yang muncul bukan semata-mata soal jumlah.

Pemerintah Kota Pasuruan tentu memiliki kewenangan dan kepentingan untuk menata kawasan Pasar Besar agar lebih tertib, bersih dan sesuai peruntukan. Di sisi lain, pedagang juga memiliki kepentingan untuk mempertahankan sumber penghasilan mereka.

Karena itu, publik patut mempertanyakan apakah seluruh proses relokasi telah dilakukan dengan pendekatan yang cukup persuasif dan apakah lokasi baru benar-benar mampu memberikan peluang ekonomi yang memadai bagi pedagang.

Sebab, penertiban bisa saja menyelesaikan persoalan ketertiban di jalan, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi pedagang.

Jika dialog sudah dilakukan berulang kali namun masih ada pedagang yang menolak, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa dasar kebijakannya, bagaimana proses sosialisasinya, serta solusi konkret yang diberikan kepada pedagang terdampak.

Peristiwa Sabtu (19/9/2026) semestinya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai penataan Pasar Besar hanya berakhir pada tarik-menarik antara petugas dan pedagang.

Pemerintah harus hadir bukan hanya ketika operasi penertiban digelar, tetapi juga ketika pedagang mengeluhkan omzet, lokasi berjualan, akses pembeli dan masa depan usaha mereka.

Di sisi lain, pedagang juga harus menghormati aturan dan tidak menjadikan penolakan sebagai alasan untuk mengabaikan ketertiban umum.

Pasar Besar membutuhkan penataan. Tetapi penataan juga membutuhkan komunikasi, solusi dan kehadiran pemimpin.

Kini bola berada di tangan Pemkot Pasuruan. Apakah polemik sembilan pedagang ini akan terus diselesaikan dengan operasi penertiban, atau pemerintah akan membuka ruang dialog yang benar-benar mampu menemukan jalan keluar?(Tri/yus)

POJOK KIRI mencatat: penataan boleh tegas, tetapi penyelesaian persoalan rakyat jangan kehilangan sisi kemanusiaan.