Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

10 Tahun Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Limbah Plastik di Atas Aset KUD Margo Agung Kebal Hukum? Warga Menjerit, AGTIB Desak Aparat Bertindak!



Pasuruan , pojok kiri Kesabaran warga Dusun Karang Asem, Desa Martapura, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya benar-benar habis. Setelah sekitar 10 tahun hidup berdampingan dengan bau menyengat, kepulan asap, kebisingan mesin, dan dugaan pencemaran lingkungan, warga secara resmi melayangkan surat pernyataan keberatan terhadap keberadaan pabrik pengolahan limbah atau sampah plastik yang beroperasi di tengah permukiman.

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan warga, diketahui Ketua RT, Ketua RW, serta Ketua Umum LSM Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (AGTIB), Samsul Arifin. Surat itu ditembuskan kepada Kepala Desa Martapura, Camat Purwosari, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Bupati Pasuruan, hingga Polres Pasuruan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata.

Hasil investigasi jurnalis di lapangan menemukan aktivitas pabrik yang diduga menimbulkan dampak lingkungan. Terlihat tumpukan sampah plastik di sekitar lokasi usaha, kepulan asap dari proses produksi, serta bau tidak sedap yang dikeluhkan warga. Selain itu, suara mesin pencacah dan mesin pengering plastik disebut sangat bising hingga mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.

Warga juga menduga air bekas pencucian hasil cacahan plastik langsung dialirkan ke saluran irigasi tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan melanggar ketentuan pengelolaan limbah.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status legalitas perusahaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki perizinan yang masih berlaku atau izin operasionalnya telah kedaluwarsa. Dugaan ini diharapkan dapat diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan resmi.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan jurnalis, tanah dan bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha diketahui merupakan aset milik KUD Margo Agung. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Atas dasar apa aset koperasi tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi industri pengolahan limbah plastik? Apakah terdapat perjanjian kerja sama yang sah, dan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Menurut keterangan Ketua RT setempat, warga telah berkali-kali menyampaikan keluhan kepada aparat desa dan Kepala Desa Martapura. Namun hingga kini belum ada langkah penyelesaian yang dirasakan masyarakat.
Ketua Umum LSM AGTIB, Samsul Arifin, menilai persoalan ini tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa.

"Kalau benar perusahaan ini tidak memiliki izin yang masih berlaku, tidak memiliki IPAL, membuang limbah ke saluran irigasi, dan menggunakan aset KUD Margo Agung sebagai lokasi usaha, maka pemerintah tidak boleh tinggal diam. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat," tegas Samsul Arifin.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

"Bagaimana mungkin usaha yang sudah beroperasi sekitar 10 tahun dan berkali-kali dikeluhkan warga tetap berjalan tanpa penyelesaian yang jelas? Di mana fungsi pengawasan pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta instansi teknis lainnya? Negara harus hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," ujarnya.

AGTIB mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap dokumen lingkungan, kualitas udara, air limbah, tingkat kebisingan, serta memastikan keberadaan IPAL. Sementara Satpol PP Kabupaten Pasuruan diminta memeriksa legalitas operasional perusahaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan dan pengurus KUD Margo Agung juga didorong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pemanfaatan tanah dan bangunan yang digunakan perusahaan tersebut, termasuk dasar hukum kerja sama apabila memang terdapat perjanjian pemanfaatan aset.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan tindakan nyata. Sebab, bagi warga Dusun Karang Asem, persoalan ini bukan sekadar soal perizinan, melainkan menyangkut kesehatan, kenyamanan hidup, dan hak masyarakat atas lingkungan yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perusahaan, Pemerintah Desa Martapura, pengurus KUD Margo Agung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, maupun Satpol PP Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tri/Yus)