Pasuruan, pojok kiri
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tengah menyiapkan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 agar bisa diselesaikan tepat waktu.
Tercatat, Pemkab mengusulkan 18 rancangan peraturan daerah (raperda). Dari jumlah tersebut, 11 merupakan usulan baru, sementara 7 lainnya adalah raperda yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2025 namun belum sempat dituntaskan. Meski tujuh raperda tersebut sudah disiapkan dalam bentuk draft, implementasinya tertunda karena masih harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga kembali diajukan untuk tahun 2026.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan 14 raperda inisiatif yang berasal dari Komisi-komisi serta Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Di antaranya termasuk raperda wajib seperti Raperda APBD dan Raperda Perubahan APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembahasan Propemperda sangat penting dilakukan sebelum pengesahan APBD 2026.
"Pekan depan kami akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), di situ akan dijadwalkan waktu pembahasan dan penetapan Propemperda," ujarnya, Kamis (16/10/2025) sore.(Hab/yus)
