Pasuruan, Pojok Kiri
Tim seleksi proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, hari ini, Rabo (23/4/2025) telah di kukuhkan dan di ambil sumpahnya oleh kepala desa Kepulungan, di pendopo desa.
Sesuai keputusan desa Kepulungan, tentang pembentukan tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan, sesuai berita acara dan musyawarah pemerintah desa tanggal 14 April 2025 perihal pembentukan tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan.
Akhirnya kepala desa Kepulungan, Didik Hartono memutuskan, dan menetapkan, Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan dengan susunan keanggotaan
Sebagai berikut;
1. Ketua. : Muchammad Yanto
2. Sekretaris : Sakirun Alim
3. Anggota. :Turwiyanto, Nurul Wahyudi, Saiful Anwar, Aswari, Adi Darmawan.
Didik menyampaikan bahwa tim seleksi Dalam melaksanakan tugas penjaringan dan penyaringan perangkat desa, harus berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku, dan masa kerja tim seleksi seperti sebagaimana di maksud terhitung sejak pembentukan sampai dalam pelantikan dan pengambilan sumpah janji perangkat desa terpilih. Ditetapkan di desa Kepulungan pada tanggal 23 April 2025 yang di tandatangani kepala desa Kepulungan Didik Hartono.
Tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa diambil sumpahnya oleh kepala desa Kepulungan sebelum menjalankan tugas mereka. Sumpah jabatan tersebut berisi janji untuk menjalankan tugas dengan baik, bertanggung jawab, dan adil dalam proses seleksi dan pengangkatan perangkat desa.
Selanjutnya tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan di ambil sumpah oleh Rokhaniawan. Selaku Kepala desa Kepulungan Didik Hartono mengambil tempat dan membacakan sumpah tim seleksi.
Didik Hartono sebelum mengambil sumpah, ia mengingatkan pada tim seleksi, bahwasannya sumpah yang akan di ucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan undang undang dasar tahun 1945 serta tanggung jawab, bahwasannya sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri, hadirin, dan yang penting bahwa sumpah ini disaksikan oleh Allah SWT. Yang maha mengetahui.
Usai prosesi pengambilan sumpah, dalam sambutannya kepala desa Kepulungan menyampaikan, "Alkhamdulillah sesuai regulasi Peraturan Bupati Pasuruan nomor 154 tahun 2022 tentang perangkat desa malam ini kita kita kukuhkan tim seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kepulungan, "Ungkapnya.
"Tujuan itu semua untuk kebaikan Kepulungan, maka tim seleksi nantinya harus bertanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tahapan penjaringan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan ujian kompetensi. "ucapnya.
Didik Hartono berharap tim seleksi penjaringan dan penjaring perangkat desa Kepulungan yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
"Semalam saya di telpon pak camat, Pak kades tidak akan bermain to, saya jawab tidak akan bermain, maka tolong panitia hati hati, jangan bermain-main. Laksanakan dengan tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh tahapan penjaringan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan ujian kompetens dengan transparan. "Tuturnya
Hal senada juga disampaikan PLT camat Gempol, dalam sambutannya Timbul berpesan, "Tolong jangan sampai ada gratifikasi, jalankan sesuai tugas, yang amanah, dan selalu koordinasi."katanya.
Penjaringan perangkat desa Kepulungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih mampu bekerja dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan masyarakat desa. Dalam proses ini, nantinya warga desa diberikan kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon perangkat desa, dan juga memberikan dukungan kepada calon-calon yang dinilai memiliki kapasitas untuk mengemban amanah.(Syafi'i/yus)