Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Fokus Ketahanan Pangan Desa, Paling Rendah 20%



Pasuruan, Pojok Kiri
Sesuai data penerima anggaran Dana Desa Tahun 2024, Secara nasional hasil perhitungan data Indeks Desa untuk swasembada pangan menunjukan bahwa sebanyak 57.959 Desa atau 77,01% belum tergolong swasembada pangan dari 75.259.

Hal tersebut menggambarkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Oleh karena itu, kebijakan ketahanan pangan diperkuat dengan pengaturan pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa untuk program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Selaras dengan program Presiden Republik Indonesia menetapkan 8 (delapan) misi Asta Cita dimana salah satunya yaitu memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, merumuskan, menetapkan, dan pelaksanaan kebijakan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). 

Kebijakan ini selain mendorong terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan perputaran ekonomi lokal. Yang jelas arahnya nanti bisa membantu program pemerintah makan sehat gratis . Sehingga unit pelaksana untuk makan gratis itu diarahkan untuk belanja ke bumdes-bundes diwilayah kecamatan.

Dalam hal ini Eko Subakti, Pendamping Kecamatan wilayah Gempol menyampaikan, untuk tahun 2025, Fokus Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa, untuk penyertaan modal usaha ketahanan pangan, menyesuaikan besaran penerimaan Dana Desa, bisa jadi rata-rata 200juta.

Dalam kondisi tersebut, desa harus menyiapkan, punya tema atau konsep usaha, dengan saitplain yang jelas. Harus punya analisa usaha, ada perkiraan laba/rugi, ada analisa kelayakan usaha, 

"Kira kira usahaku ini yak apa, terus kira kira usaha ini kalau rugi yak apa. Harus disiapkan anggarannya juga.Mangkanya harus disiapkan yang namanya rap analisa tadi. Yang namanya analisa kelayakan usaha. Dan itu ada juklak, panduan, yaitu keputusan menteri no. 3 tahun 2025 tentang juknis pengolahan ketahanan pangan di desa, "jelasnya.

Lebih lanjut Eko menambahkan, bahwa kedepan akan ada yang namanya desa tematik. 
"Ohh kalau pingin beli Sapi di wonosunyo, kalau pingin beli kambing di Wonosari, kalau pingin beli bebek di Randupitu, kalau pingin beli buah melon di desa Winong, "tambahnya.

Sehingga program ketahanan pangan ini kelihatan berhasil. 
Tidak seperti kemarin, program ketahanan pangan yang ditangani pokmas, ada yang berhasil dan ada yang belum optimal.

Kedepan program ini benar benar Allah out, benar-benar harus berhasil, target menuju desa Emas tahun 2045.

"Otomatis program Presiden Republik Indonesia 8 (delapan) misi Asta Cita, proyeksi 3 tahun kedepan, bisa mendukung program nasional, kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.(Syafi'i/Yus)