Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dituduh Ancam Wartawan, Farit Tidak Terima



Pasuruan Pojok Kiri

Wakil  pemilik Perusahaan rokok (PT RMS) di Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Menggelar Konferensi PERS, terkait pemberitaan di salah satu media lokal Surabaya edisi 18 dan 23 Juli 2023 yang menurutnya terkesan memojokkan perusahaan dan  mencemarkan nama baik dirinya yang di tuduh ancam Hr.


Tuduhan miring dirinya dan soal rokok illegal dan tak berizin, dijawab perwakilan PT RMS. Perusahaan rokok yang berpusat di Bulusari, Kecamatan Gempol itu meyakinkan, kalau tuduhan tersebut tidak benar.


Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Rumah Makan Kartika Sari Gempol, Selasa (25/7/2023). Dihadapan puluhan wartawan, menurut Farid, perwakilan dari H. Rohmawan.


" PT RMS, merupakan perusahaan legal. Ada izin lengkap yang dikantongi. Serta pita cukai yang dipakai."Ucapnya.


Menurutnya Saat itu beberapa kepercayaan beserta pemilik dan  Hr makan bareng, di salahsatu restoran di Pasuruan. 


"Kita makan bareng, tidak ada kata - kata ancaman bahkan saya tanya, anda nulis kayak begini apakah berdasarkan data, terus data dari siapa."Terangnya.


Lebih lanjut Farit juga menanyakan, apa dasar dugaan dia kalau PT. RMS tidak berijin dan tidak berpita cukai rokok (bandrol), " apa anda sudah menanyakan kepada pihak perijinan dan apakah anda sudah menanyakan ke kantor Bea Cukai ?..kalau rokok prodak PT. RMS ini tidak berijin dan berbandrol (pita cukai). "Cercanya.


"Ujuk-ujuk terus dia nawari hak jawab. Sekarang aku kembalikan pertanyaan itu pada dia ?..Istilahnya dia tak tuduh maling, aku sebarkan tuduhan itu terus kamu aku kasi hak jawab, kamu ngamuk ngak. "Tanyanya.


Farid mengaku, jika dirinya juga merasa keberatan jika namanya dibawa-bawa. Karenanya, bukan tidak mungkin perkara ini, bisa masuk ke ranah hukum.


“Saya tidak terima, karena menyangkut nama baik saya, dan menyangkut kehidupan ribuan karyawan rokok yang sedang mencari nafkah, anak istrinya menanti untuk bisa makan. "Tegasnya.


Menurutnya memang benar jika dikatakan ada hak jawab. Tapi kan tidak sesederhana itu. Karena, meskipun diberikan hak jawab, nama baik kami sudah tercemar luas. Kata “diduga” didalam pemberitaan tidak sesederhana itu butuh bukti yang cukup. Jelas saya tidak terima. "Tambahnya.


Farid juga membantah bila dikatakan LSM dan wartawan mengetahui status legal atau tidak nya perusahaan. Lebih-lebih jika disebut, kalangan LSM ataupun wartawan, memanfaatkan perusahaan untuk dijadikan ATM berjalan.“Tidak benar itu. Kami tidak pernah menyampaikan hal tersebut,” bebernya. 


Di tempat terpisah, Yusuf  Kabiro Pojok Kiri Pasuruan menyampaikan bahwasannya selama ini wartawan Pojok Kiri Biro Pasuruan tidak pernah ada apa yang di tuduhkan dalam narasi berita disalah satu media lokal Surabaya, oknum wartawan melakukan  praktik pungutan liar kepada perusahaan rokok ilegal, salah satunya di PT. RMS.


" Kalau ada wartawan Pojok Kiri Biro Pasuruan melakukan hal-hal menyalahi kode etik jurnalistik, apalagi melakukan pemalakan atau minta upeti, akan saya pecat, merusak citra nama baik perusahaan dan profesi Jurnalistik.

Pojok Kiri Biro Pasuruan selama ini dengan PT. RMS. melakukan penawaran kerjasama pemberitaan sosial dan iklan hari besar, pada perusahaan untuk kerja sama publikasi seperti halnya di instansi pemerintahan ataupun ke kepolisian dan DPRD, bukan dapat upeti bulanan seperti yang ada dalam tulisan tuduhan," jelasnya.(fii)