Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan



PASURUAN, pojok kiri
Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang-barang terlarang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut dimusnahkan, setelah dinyatakan incraht oleh pengadilan. 

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung Selasa (30/5). Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil dari 152 perkara yang sudah dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari narkotika, rokok illegal dan perkara lainnya. 

Ia merincikan, untuk kasus narkotika, ada sabu-sabu sebanyak 2.293,414 gram. Serta pil koplo logo Y dengan total 6.905 butir, pil logo LL berjumlah 116 butir, pil inex 2 butir, pil kuning logo DMP 9 butir. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender. 


Selain itu, pihak kejaksaan juga memusnahkan lebih dari sejuta batang rokok illegal. Namun, pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Beberapa barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni peralatan sabu-sabu, timbangan elektronik hingga botol-botol miras. 
Menurut Reza, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, untuk menjalankan putusan pengadilan. “Disamping juga, untuk mencegah penyalahgunaannya atau menghindari barang tersebut, jatuh ke tangan yang salah,” bebernya. 

Kegiatan tersebut dilakukan rutin oleh kejaksaan. Setahunnya, bisa tiga kali, bahkan sampai empat kali hal tersebut dilakukan.(yus)