Pasuruan, Pojok Kiri
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-UHC) melalui Universal Health Coverage (UHC) mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Khususnya bagi yang masih belum memiliki akses asuransi kesehatan. Hal itu juga yang melatarbelakangi dilaksanakannya agenda Sosialisasi UHC Tahun 2023 di seluruh wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut Asisten satu, Diano VF Santoso menyampaikan saat membuka Sosialisasi program UHC di kecamatan Gempol, nin (17/4/2023), "Terhitung sejak 1 Januari 2023, sebanyak 1,543,640 jiwa atau 96,07 persen dari total jumlah penduduk 1,606,807 Jiwa penduduk Kabupaten Pasuruan telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Ucapnya.
Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pasuruan telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan secara gratis.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan Dr Ani Latifah di sela acara sosialisasi UHC di kantor aula kecamatan Gempol,iya menjelaskan bahwa untuk mendukung program unggulan Pemkab Pasuruan di bidang kesehatan bersumber dari dana DBHCHT sebesar Rp 150 miliar rupiah.
Dijelaskan juga bahwasannya realisasi capaian kepesertaan UHC ( universal healty Coverage : red ) di Kabupaten Pasuruan dari sekmen PBID ( Penerima Bantuan Iuran Daerah : red ) yang rerdaftar terhitung sejak tanggal 1 April 2023 mencapai 96,26 persen dari jumlah penduduk,dengan rincian jumlah warga miskin yang tidak memiliki BBJS/ jaminan Kesehatan lain yang di biaya Negara sebanyak 345.530 jiwa.Sedangkan kepesertaan JKN sebanyak 1.546.681 jiwa.
Acara yang di hadiri para kepala Desa ,pidan Desa,pendamping PKH serta tokoh Agama dengan harapan program baru di bidang Kesehatan bisa di ketahui oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan “ saya minta dukungan kepada Kepala desa untuk di sosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui proseder mendapatkan layanan UHC “jelasnya.
Anang Kabid kepesertaan BPJS yang ikut hadir dalam acara tersebut saat di konfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan bahwa untuk warga miskin yang ingin pindahkan dari kepesertaan BJPS mandiri ke program PBID bisa di pindahka ,hanya saja mereka yang memiliki tuggakkan harus melunasi kewajibannya.
“yang tidak mampu bisa dipindahkan,tapi memang tunggakan tetap melekat pada yang besangkutan hingga di lunasi tunggakkan, untuk angka pastinya saya tidak faham “jelasnya.
Terpisah Camat Gempol ,Komari,SH MM dalam sambutannya meminta kepada kepala desa , tokoh agama untuk ikut memberikan informasi kepada masyarakat program baru di bidang Kesehatan agar mereka bisa faham, bagaimana mendapat layanan diPuskesmas, syaratnya apa saja.
" Dengan Program UHC warga Gempol menjadi sembuh dari sakitnya, senang mendapatkan jaminan kesehatan, maka diperlukan peran kepala desa, toga, Tomas, kader PKK, kader posyandu ikut memberikan informasi kepada masyarakat. "Pungkasnya.(Fii/Yus)