Pasuruan, Pojok Kiri
Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku spesialis bobol ATM. Tersangka ber inisial HP (38) warga Dusun Wonokitri Desa Wonokitri Kec. Tosari Kab. Pasuruan tersebut kini harus menjalani hari harinya dibalik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait Kronologi kejadian bahwa awalnya pelaku HP(38) berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah korban Kusmiaji (40), kemudian tersangka masuk dengan cara melewati pintu depan rumah yang tidak terkunci, lalu menuju kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan mengambil sebuah cincin emas, serta sebuah Kartu ATM BRI milik korban.
Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, tersangka HP(38) langsung pulang ke rumahnya. Tersangka HP (38) sukses membobol ATM Milik korban setelah mempelajari lewat YouTube cara membobol ATM melalui Hand phonenya miliknya. Setelah mempelajari tutorialnya di YouTube, maka tersangka mencoba mengambil uang dengan menggunakan kartu ATM hasil curian tersebut di ATM BRI Nongkojajar dan pelaku berhasil mengambil uang yang pertama dengan nominal Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang kedua Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan yang ketiga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), setelah mengambil uang tersebut, pelaku juga menjual cincin emas hasil curian tersebut di Toko Emas Kurnia di Nongkojajar dengan harga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)," Urai Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Dirinya menambahkan, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan kartu ATM curian di "ATM Bersama" Di pasar Tosari. Tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp. 6.000.000.
Dari hasil pengembangan didapati tersangka pada tanggal 03 Februari 2023 telah melakukan tindak pidana pencurian di Ds. Wonokitri, Kec. Tosari, Kab. Pasuruan di 10 TKP berbeda dengan modus yang sama sesuai laporan yang dibuat oleh warga sekitar.
Dari tangan Pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah Handphone Samsung A1 warna abu-abu, 1 (satu) Buah Jaket warna biru, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda jenis CBR warna merah hitam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tom)