Soal Makanan Dinilai Tak Layak, Pungli Sampai Penganiayaan
Surabaya, Pojok Kiri
Dua mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar bernama Indra Susanto dan Agus Riduan melaporkan dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di Lapas Blitar kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim melalui surat tanggal 6 Mei 2022.
Laporan Indra Susanto dan Agus Riduan ini menyoal makanan yang dinilai tak layak, pungutan liar (pungli) dan terjadi penganiayaan selama mereka menjadi warga binaan Lapas Blitar.
Moh Taufik., S.I.Kom., S.H., M.H, selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Indra Susanto dan Agus Riduan ini kepada Pojok Kiri, Minggu (8/5/2022) menyampaikan laporan kliennya itu soal dugaan adanya penyimpangan selama menjadi warga binaan Lapas Blitar.
Pertama menurut Taufik, panggilan karibnya, yakni makanan warga binaan Lapas Blitar dianggap tidak layak, sementara sesuai Permenkumham itu dianggarkan senilai Rp 17 ribu per hari untuk satu orang warga binaan.“Ada suatu ketika warga binaan hanya memakan menu kepala lele saja,” ungkapnya.
Kedua kata Taufik banyak sekali dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Blitar yang dialami dan disaksikan langsung oleh kliennya tersebut.
“Salah satunya adanya praktik jual beli kamar. Mulai kisaran Rp 300 ribuan – Rp 1 jutaan keatas untuk setiap orang warga binaan,” bebernya.
Tak hanya itu, terkait dugaan pungli sambung Taufik setiap hari Kamis dan Sabtu warga binaan ditarik sumbangan senilai Rp 10 – 30 ribu melalui tamping (warga binaan yang membantu petugas Lapas).
“Katanya sumbangan itu dibuat untuk makan ikan dan burung,” imbuhnya.
Terakhir papar Taufik terdapat praktik kekerasan atau penganiayaan oleh oknum Sipir Lapas Blitar kepada salah satu warga binaan dengan cara memukul memakai kayu.
Disitulah pihaknya kata Taufik menduga banyak hal, terlepas dari itu semua menurutnya sesungguhnya dimungkinkan atau berpotensi berlaku untuk Lapas-Lapas yang lain.
“Karena kami sempat melakukan upaya atau langkah-langkah seperti ini di Lapas yang ada di Madura beberapa tahun lalu,” tandasnya.
Taufik berharap laporan kliennya itu menjadi atensi untuk Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk melakukan evaluasi soal ini.
“Surat laporan klien kami sudah diterima oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Kalapas Blitar juga sudah memberi atensi masalah ini, karena kami sudah membangun komunikasi dengan Lapas Blitar,” jelasnya.
Dia memastikan pihaknya tidak ada tendensi apa-apa, karena ini demi kepentingan warga binaan di Lapas Blitar dan juga Lapas-Lapas lainya di seluruh Indonesia.
Secara pribadi dan sebagai PH-nya dari kedua mantan warga binaan Lapas Blitar, Taufik memohon dengan sangat bila warga binaan di Lapas itu dapat kembali ke khittahnya.
“Bahwa warga binaan sebagai orang yang melakukan tindak pidana , maka harus melakukan resosialiasi,” ujarnya.
Artinya menurut Taufik, menjadi kewajiban Lapas melakukan pembinaan dan mengembalikan warga binaan agar bisa bersosialisasi kembali ke masyarakat sesuai perintah Undang- Undang (UU).
Dia berpendapat Lapas bukan penjara, karena kalau penjara itu sistem Belanda. Sekarang ini tutur Taufik sistemnya Pemasyarakatan yakni pembinaan.
“Maka kami berharap disitu dan di seluruh Indonesia agar menjadi perhatian untuk Menkumham. Itu yang paling penting,” tutupnya.
Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kassubag Humas Ishadi Maja Prayitno, Senin (9/5/2022) mengatakan telah menerima dan menindaklanjuti surat pengaduan dari Indra Susanto dan Agus Riduan tersebut.“Kami sudah mengirim tim ke Lapas Blitar setelah Lebaran dan hasilnya akan kami sampaikan besok ke awak media,” pungkasnya ramah. (Yud)