Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Vonis Terdakwa Shodikin Dinilai Belum Mencerminkan Rasa Keadilan

Alasan Meringankan Karena Terdakwa Pengasuh Ponpes yang Santrinya Anak Yatim

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Naibaho (Foto : Ist)

Surabaya,Pojok Kiri
Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/4/2022) terhadap Terdakwa Shodikin dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kejari Bojonegoro dan Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Shodikin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kasi Intelijen Edward Naibaho kepada Pojok Kiri, Selasa (26/4/2022) menyampaikan atas Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara, tentu pihaknya menghormati Putusan yang diputus oleh Majelis Hakim tersebut.

Namun demikian kata Edward, panggilan karibnya, Putusan tersebut menurut Kejari Bojonegoro selaku Penuntut Umum belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat dan jauh dari Tuntutan yang pihaknya ajukan selama 7,5 tahun penjara. Selain itu, perbuatan Terdakwa Shodikin menurut Edward dilakukan di masa pandemi COVID-19. 

“Oleh karena alasan tersebut, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding,” pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Shodikin melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Pinto Utomo, Selasa (26/4/2022) menjelaskan pihaknya telah mengambil kesimpulan dan langkah upaya hukum Banding atas Putusan Hakim tersebut.

Pinto Utomo selaku PH-nya Terdakwa Shodikin (Foto : Yudha)

“Alasannya Putusan Hakim kami anggap tidak berkeadilan, karena tidak melihat fakta-fakta selama proses persidangan yang telah dilalui,” ungkap Advokat yang akrab disapa Pinto ini.
Pihaknya sambung Pinto tetap bersikukuh tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan bahwa Terdakwa Shodikin terbukti memerintahkan Koordinator Kecamatan (Korban) untuk meminta pungutan ke Lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) penerima BOP Kemenag untuk penanganan COVID-19.

Selain daripada itu, menurut Pinto, Terdakwa Shodikin juga tidak terbukti menerima uang dari TPQ yang berasal dari pemotongan bantuan tersebut. 

“Hakim juga mengesampingkan keterangan saksi-saksi semua barang bukti yang diajukan PH-nya Terdakwa Shodikin,” sesalnya.

Pengadilan Tipikor Surabaya melalui Humas Agung Pranata angkat bicara, Rabu (27/8/2022) berkaitan statemen Kejari Bojonegoro dan Pinto Utomo mengenai vonis terhadap Terdakwa Shodikin yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

Agung Pranata menerangkan dari penyampain Majelis Hakim, Putusannya hasil musyawarah bulat dengan pertimbangan Terdakwa Shodikin sebagai pengasuh Pondok Pesantren dengan santrinya anak-anak yatim.“Jadi itu alasan yang meringankan,” pungkasnya. (yud)